Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman Area Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2025 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kantor Wilayah(Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.(16/06/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dalam hal penataan aset dan percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah daerah (Pemda) melalui pendalaman area pengelolaan ini, diharapkan tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk bidang tanah yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset daerah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui penguatan tata kelola barang milik negara dan daerah.(Arief)
Upaya pemberantasan narkotika dan preskursor narkotika yang telah dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN )Provinsi Maluku Utara (Malut) sebagai leading sektor program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara kembali menuai hasil dengan diungkapnya kasus peredaran narkotika golongan satu jenis Sabu dan ganja yang merupakan jaringan peredaran Jakarta, Makasar dan Medan sejak awal bulan Januari sampai bulan Juni 2025. Hal ini di katakan Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Budi Mulyanto saat prees realase di kantornya.(12/06/2025)
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Budi Mulyanto kepada media mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jaringan Jakarta , Makassar dan Medan serta menangkap tiga pelaku serta mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat72,36 gram dan ganja sebanyak 1524,58 gram.
” Ketiga pelaku tersebut bernama M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah, pria (22 tahun) dan M. Syahral Ramli alias Ramli pria (17 tahun) keduanya warga Kelurahan Salero Ternate yang ditangkap pada tanggal 21 Januari 2025 serta Akbar Taher alias Akbar di tempat kerjanya pada PT Harita MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh tim berantas BNNP Malut,”ucapnya.
Ia juga menjelaskan kronologi hasil penangkapan dari ketiga pelaku tersebut yakni pada tersangka M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah, pria (22 tahun) dan M. Syahral Ramli alias Ramli pria (17 tahun) keduanya ditangkap oleh petugas pemberantasan BNNP Malut setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap saat mengisi Narkotika jenis ganja dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan di salah satu rumah warga di Kelurahan Salero di Kota Ternate.
“Adapun BB yang di sita adalah Narkotika jenis ganja sebanyak 747,58 gram dan keduanya terkena ancaman pidana dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak 20 Milyar,”beber Brigjen Pol Budi.
Brigjen Budi juga menerangkan tentang penangkapan terhadap Muhammad Ardy alias Ardy, pria (45 tahun) warga Kota Tidore Kepulauan yang merupakan salah satu pegawai honorer di kantor Pemerintah di Kota Ternate.
” Dia (red -Ardy) di tangkap saat akan mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate pada hari Minggu, 6 April 2025 dengan barang bukti berupa 21,36 gram Narkotika jenis Sabu dan BB non narkoba 1 (satu) bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043,1 buah dos berisi unit massage Gun (alat pijat) warna hitam,
1 (satu) unit HP merek Oppo type A 60 warna biru.Sehingga tersangka di terapkan dengan ancaman pidana yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pasal yang diterapkan, pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap jenderal bintang satu ini.
Tambah Kepala BNNP Malut, pada hari Jumat, 9 Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi Narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor Instansi Pemerintah.
” Selanjutnya pada hari Selasa, 13 Mei 2025, paket kemudian diterima oleh security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi, dan setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke sekurity Rudi M. Akhyar Alias Udi, dia menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya adalah Akbar Taher alias Akbar yang merupakan salah satu Karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” terangnya.
Lanjut dia, pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas Pemberantasan BNNP Maluku Utara bersama Rudi M. Akhyar Alias Udi langsung menuju ke PT Harita MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan saat tiba menyampaikan paket tersebut kepada Akbar Taher alias Akbar, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT. Harita tempat tinggal Akbar Taher alias Akbar dan mendapati barang bukti Narkotika dan Non Narkotika.
” Dari keterangan Akbar Taher alias Akbar dia mengakui bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga bekerja di Perusahaan yang sama, petugas kemudian melakukan pencarian kepada Irawan alias Wangkep di mess karyawan PT. Harita MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Petugas BNNP Malut selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Halsel Sat. Narkoba untuk melaksanakan pencarian Saudara Irawan alias Wangkep,”tuturnya.
Selanjutnya Pada hari Kamis 15 Mei 2025 pukul 20.30 Wit Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba berhasil menangkap Irawan alias Wangkep, Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba kemudian menyerahkan tersangka ke Petugas BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Dari tangan tersangka Akbar Taher alias Akbar diperoleh barang bukti yaitu 1 (satu) plastik berisi 51 gram Narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 777 gram serta2 (dua) pak plastik sachet uk. 35×100 sebanyak 1400 lembar,1 (satu) Alat hisap shabu (bong), 1 (satu) kotak plastik berisi pipet kaca 4 (empat) buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 Pak,1 (satu) timbangan digital,1 (satu) dompet berisi uang sebesar Rp. 206.000.-1 (satu) dos berisi unit massage GUN (alat pijat) warna hitam
1 (satu) unit HP merek Oppo type A60 warna biru, Sedangkan dari tangan tersangka Irawan A. Sangadji Alias Wangkep diperoleh barang bukti Non Narkotika berupa 2 (dua) unit telepon seluler dan kepada kedua tersangka dikenakan ancaman pidana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” papar Brigjen Pol Budi.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram jika diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Rupiah Lima Ratus Ribu Rupiah) maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 180.900.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan menyelamatkan generasi sejumlah 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan 6 orang.
” Untuk Narkotika jenis ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 229,137.000 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan asumsi 1 gram ganja seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dapat menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 7.623 generasi bangsa,” tutup orang nomor satu di BNNP Malut ini.(Arief)
Banyaknya kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) di mulai dari minuman keras (miras).Untuk itu Polda Malut dan jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) untuk mengurangi dan meminimalisir serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan KRYD ini Polda Malut dan jajarannya telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan. Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate.(29/04/2025)
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.
AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh PolresTernate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.
” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.
” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.
Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.
“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.
” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.
Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya. (Ikhsan/Erick)
PT Santosa Teguh Sakti (STS)sedang menjadi sorotan masyarakat Maluku Utara (Malut) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini bahkan oleh masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat di minta agar di cabut ijin operasinya.
Beberapa waktu lalu sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.
Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.
“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.
Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.
“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan siap memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.
Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.
” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Ikhsan)
Minyak Tanah (Minah) bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan disalurkan sesuai ketentuannya namun pada kenyataannya masih ada oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah (PMT) diduga selewengkan penyalurannya.Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pengelola PMT yakni Reza Rodja yang berada di RT 001/ RW 001 Kelurahan Takoma , Kecamatan Ternate Tengah, sehingga mendapatkan atensi serius oleh anggota DPRD Kota Ternate Komisi lll, Nurjaya Hi. Ibrahim yang ikut turun untuk menyaksikan secara langsung proses penyegelan Pangkalan Minyak Tanah (PMT) subsidi yang dilakukan oleh anggota Polres Ternate pada malam sekitar pukul 21.00 WIT, tanggal 27 April 2025.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengatakan ketika ada keluhan masyarakat soal adanya oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah subsidi yang “nakal”,kami(DPRD )segera mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Polres Ternate dan Pemkot Ternate Bidang Ekonomi untuk langsung melakukan sidak di Takoma pada malam itu.
” Hak masyarakat untuk memperoleh minyak tanah bersubsidi ini dijamin oleh Undang-undang dan jika lakukan pelanggaran maka sanksi pidana jelas seperti tercantum dalam Pasal 53 tentang kegiatan tanpa izin (menyalahi izin) bisa dipidana paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 60 Milyar dan Pasal 54 tentang ketentuan harga yang diatur bisa dipidanakan paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak 30 Milyar,” tegas Nurjaya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pengawasan ketat benar-benar DPRD lakukan , dan jangan sekali-kali merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi.
” Saya sangat merespon baik kinerja Pemkot Ternate bidang ekonomi yang meminta saya ikut mendampingi turun bersama lakukan sidak malam itu,” akunya.
Tambah Nurjaya, DPRD akan konsisten mengawasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat , agar hak masyarakat tidak terabaikan.
“Kami akan memantau dan mengawasi kegiatan yang merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.
Hal senada juga di katakan Kasubag Ekonomi yang mengurusi BBM Kota Ternate , Maimunah bahwa Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja ini sudah pernah di lakukan pembinaan berkali-kali sebelumnya karena melakukan praktek penjualan minyak tanah diluar ketentuan, oleh karena itu kami meminta bantuan Ibu Nurjaya dari Komisi lll untuk dampingi pihaknya untuk sidak pada malam tersebut di pangkalan tersebut, dan kami temukan fakta di lapangan bahwa sesuai data penyaluran dari Agen tanggal 10 April 2025 yang diterima Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja sebanyak 2.500 liter pengelola tidak melakukan penyaluran pada masyarakat, dan untuk penyaluran dari Agen tanggal 27 April 2025 yang disalurkan pada masyarakat oleh PMT Reza Rodja hanya kepada 50 KK saja, sehingga ini adalah suatu pelanggaran serius terhadap tata cara penyaluran yg telah diatur.
“Kami mengucapkan terimakasih atas atensi dari Ibu Dewan Komisi lll Ibu Nurjaya untuk turut membantu kami dengan melakukan sidak bersama malam ini , juga dari anggota Polres Ternate yg sudah memasang Police Line di Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja,”ungkapnya
Sementara itu Kanit Reskrim polres Ternate menerangkan adanya laporan dari masyarakat soal oknum pengelola PMT yang telah melanggar ketentuan tersebut bergerak cepat turun langsung ke Pangkalan Minyak Tanah yang beralamat di RT 001/RW 001,KelurahanTakoma tersebut untuk memproses lebih lanjut dan meminta keterangan dari saksi – saksi pihak terkait di Kantor Polres Ternate serta mengamankan barang bukti garis polisi dilingkari di Pangkalan Minyak Tanah tersebut.
“Untuk saat ini kami sementara masih mengambil keterangan dari laporan pihak-pihak terkait, untuk kemudian kami laporkan ke Kasat Reskrim Polres Ternate,” tutur Kanit Reskrim Polres Ternate.(Ikhsan/Erich)
Buntut Pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR sehingga kadisnya di laporkan ke Direskrimum Polda Maluku Utara.(21/04/2025)
Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH mengatakan menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, dirinya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit.
“Pihaknya sudah menerangkan status lahan tersebut yang di tujukan kepada pada pihak-pihak yang terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang di layangkan tersebut tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yang menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril,”bebernya.
Terang dia, maka dengan adanya hal ini pihaknya mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan kepentingan klien dan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut dari klien dirinya.
“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yang sudah membeli kaplingan dari klien kami,”ujar Ishak Raja.
Ishak Raja menjelaskan dirinya jugaturut menggaris bawahi bahwasanya tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut pihaknya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka dirinya akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan bisa TUN kan masalah ini.
” Kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutupnya.(Ikhsan/Erick)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan bangsa. Kejadian memilukan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual lebih dari sepuluh pria dewasa, termasuk dua orang guru, yang telah berlangsung sejak ia duduk di bangku SD hingga SMP.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan mencurigakan pada kondisi fisik anaknya. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025, dengan nomor STPL/197/IV/2025/SPKT.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Ibnu Khaldun (UIC) Jakarta, Risda Ibrahim yang juga merupakan putri asli dari Desa Bibinoi memberikan pernyataan keras dan penuh kepedihan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Anak-anak adalah tumpuan masa depan kita. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual dan ketakutan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tak boleh diberi ruang toleransi sekecil apa pun,” tegas Risda Ibrahim.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda menyoroti pentingnya penegakan perlindungan hukum secara serius dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait, harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban, bukan hanya dalam bentuk wacana, tetapi melalui tindakan konkret.
Lebih lanjut, Risda menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan karakter dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kami mengapresiasi upaya polres halmahera selatan, namun harus ada langkah sistemik yang menyasar akar persoalan, yakni pembentukan karakter dan edukasi dini terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa,” jelasnya.
Tak hanya mendorong penanganan yang cepat dan adil terhadap korban, Risda juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku lain di masa depan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus diadili seberat-beratnya. Keadilan bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.
Risda juga mengingatkan agar Kapolres Halmahera Selatan menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Jo Pasal 102 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penyelidikan terhadap setiap tindak pidana.
“Kami menaruh harapan besar pada Kapolres Halmahera Selatan untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penegakan hukum yang tegas adalah pilar dari keadilan sosial dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Risda Ibrahim mengajak seluruh elemen bangsa khususnya susnya di Kabupaten Halmahera Selatan, hingga keluarga serta masyarakat, hingga institusi negara untuk bersatu membangun budaya peduli terhadap perlindungan anak.
“Korps HMI-Wati akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal masa depan anak-anak Indonesia. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang,” akunya.
Dengan sikap tegas ini, Kohati HMI UIC berharap mampu menggugah kesadaran kolektif bangsa untuk bersikap lebih proaktif dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara utuh dalam sistem hukum dan sosial masyarakat. (RF)
Kasus penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum diapresiasi Mina, selalu tersangka dalam kasus ini, menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja
“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak keluarga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina.
Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berhair damai .oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.
Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.
Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)
Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt
Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi
Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”
“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.
Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.
La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.
“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.
Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.
Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.
Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)
Masyarakat Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Warga menilai kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sudin Jumati telah menciptakan dinasti politik dalam tubuh pemerintahan desa, yang berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan serta minimnya pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.(23/03/2025)
Tuntutan audit ini didasari oleh berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait aset desa yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Selain itu, sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan desa diduga dikuasai oleh kerabat dekat kades, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi transparan.
Musa, salah satu warga Desa Sosepe, mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Sudin Jumati, masyarakat melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan di desa sangat minim, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kades sudah tidak sehat lagi dalam mengelola anggaran desa. Bagaimana tidak? Selama masa kepemimpinannya, pembangunan sangat minim. Bahkan, setiap ada desakan dari masyarakat untuk mengadakan musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, kades selalu menolak,” bebernya.
Musa juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.
“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti praktik nepotisme yang terjadi dalam pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dihimpun warga, banyak jabatan strategis di Pemerintahan Desa Sosepe yang diisi oleh kerabat dekat Kades Sudin Jumati,” akunya.
Ia menjelaskan daftar dugaan dinasti politik yang ada di tubuh pemerintahan desa yaitu Sarif Nasir (Ketua BPD) adalah anak mantu kandung kades yang tinggal satu atap dengan kades. Siti Hajar Jumati (Anggota BPD) adalah saudari kandung kades, La Mini Ode Mimu (Kaur Pembangunan) merupakan audara kandung laki-laki dari mertua perempuan kades,Muslimin (Kaur Administrasi) itu Ipar kandung kades, Nasrun Hamnan (Bendahara Desa) adalah Ipar sepupu sekali kades, Hasinu (Kaur Kemasyarakatan) adalah suami dari saudara kandung mertua perempuan kades dan yang terakhir Sudiamin (Kaur Pemerintahan) merupakan Suami dari saudara sepupu sekali istri kades.
“Masyarakat menilai bahwa dominasi keluarga dalam pemerintahan desa ini telah menghambat sistem pemerintahan yang sehat dan transparan. Hal ini juga menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan yang objektif, mengingat para pejabat desa memiliki hubungan keluarga yang erat dengan kades,”ungkap Musa.
Selain minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, masyarakat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset desa. Menurut Suleman, salah satu warga, aset desa berupa bodi fiber berkapasitas 2,5 ton dengan mesin gantung Yamaha 40 PK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru digunakan oleh kades untuk kepentingan pribadi.
“Bukan hanya anggaran yang tidak transparan, tetapi juga aset desa. Bodi fiber yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Bahkan, kini aset tersebut sudah hangus terbakar dalam insiden kebakaran di Jikotamo yang menghanguskan tiga rumah warga,” jelas Suleman.
Suleman menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih berawal dari transparansi. Jika transparansi tidak dapat ditegakkan, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya penyelewengan dan memutuskan untuk bergerak menuntut keadilan.
“Saya juga berharap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya dinas terkait dan Inspektorat, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades, masyarakat Desa Sosepe mengambil langkah konkret dengan membuat petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025. Petisi ini telah ditandatangani oleh banyak warga sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa tidak boleh dicairkan sebelum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya. Mereka juga meminta audit khusus terhadap seluruh pengelolaan dana desa dan aset desa yang telah digunakan selama kepemimpinan Sudin Jumati.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades bersedia membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga yang ikut menandatangani petisi.
Masyarakat Desa Sosepe berharap agar Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat segera bertindak untuk menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di desa mereka. Mereka menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran dan aset desa guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta agar jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan desa tidak dikuasai oleh keluarga kades, sehingga tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kasus yang terjadi di Desa Sosepe menjadi cerminan dari permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang tidak transparan. Dugaan dinasti politik, penyalahgunaan anggaran, serta pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi menjadi alasan utama masyarakat mendesak Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.
Petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025 yang dibuat oleh warga menunjukkan betapa besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kades saat ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.
Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan transparansi di Desa Sosepe. (RF)