Peredaran Ganja dan Sabu Asal Kota Jakarta dan Medan Periode Januari – Mei 2025 Di Ungkap BNNP Malut
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Malut
Upaya pemberantasan narkotika dan preskursor narkotika yang telah dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN )Provinsi Maluku Utara (Malut) sebagai leading sektor program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara kembali menuai hasil dengan diungkapnya kasus peredaran narkotika golongan satu jenis Sabu dan ganja yang merupakan jaringan peredaran Jakarta, Makasar dan Medan sejak awal bulan Januari sampai bulan Juni 2025. Hal ini di katakan Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Budi Mulyanto saat prees realase di kantornya.(12/06/2025)
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol.Budi Mulyanto kepada media mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jaringan Jakarta , Makassar dan Medan serta menangkap tiga pelaku serta mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat72,36 gram dan ganja sebanyak 1524,58 gram.
” Ketiga pelaku tersebut bernama M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah, pria (22 tahun) dan M. Syahral Ramli alias Ramli pria (17 tahun) keduanya warga Kelurahan Salero Ternate yang ditangkap pada tanggal 21 Januari 2025 serta Akbar Taher alias Akbar di tempat kerjanya pada PT Harita MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh tim berantas BNNP Malut,”ucapnya.
Ia juga menjelaskan kronologi hasil penangkapan dari ketiga pelaku tersebut yakni pada tersangka M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah, pria (22 tahun) dan M. Syahral Ramli alias Ramli pria (17 tahun) keduanya ditangkap oleh petugas pemberantasan BNNP Malut setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap saat mengisi Narkotika jenis ganja dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan di salah satu rumah warga di Kelurahan Salero di Kota Ternate.
“Adapun BB yang di sita adalah Narkotika jenis ganja sebanyak 747,58 gram dan keduanya terkena ancaman pidana dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak 20 Milyar,”beber Brigjen Pol Budi.
Brigjen Budi juga menerangkan tentang penangkapan terhadap Muhammad Ardy alias Ardy, pria (45 tahun) warga Kota Tidore Kepulauan yang merupakan salah satu pegawai honorer di kantor Pemerintah di Kota Ternate.
” Dia (red -Ardy) di tangkap saat akan mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate pada hari Minggu, 6 April 2025 dengan barang bukti berupa 21,36 gram Narkotika jenis Sabu dan BB non narkoba 1 (satu) bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043,1 buah dos berisi unit massage Gun (alat pijat) warna hitam,
1 (satu) unit HP merek Oppo type A 60 warna biru.Sehingga tersangka di terapkan dengan ancaman pidana yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pasal yang diterapkan, pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap jenderal bintang satu ini.
Tambah Kepala BNNP Malut, pada hari Jumat, 9 Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi Narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor Instansi Pemerintah.
” Selanjutnya pada hari Selasa, 13 Mei 2025, paket kemudian diterima oleh security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi, dan setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke sekurity Rudi M. Akhyar Alias Udi, dia menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya adalah Akbar Taher alias Akbar yang merupakan salah satu Karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” terangnya.
Lanjut dia, pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas Pemberantasan BNNP Maluku Utara bersama Rudi M. Akhyar Alias Udi langsung menuju ke PT Harita MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan saat tiba menyampaikan paket tersebut kepada Akbar Taher alias Akbar, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT. Harita tempat tinggal Akbar Taher alias Akbar dan mendapati barang bukti Narkotika dan Non Narkotika.
” Dari keterangan Akbar Taher alias Akbar dia mengakui bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga bekerja di Perusahaan yang sama, petugas kemudian melakukan pencarian kepada Irawan alias Wangkep di mess karyawan PT. Harita MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Petugas BNNP Malut selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Halsel Sat. Narkoba untuk melaksanakan pencarian Saudara Irawan alias Wangkep,”tuturnya.
Selanjutnya Pada hari Kamis 15 Mei 2025 pukul 20.30 Wit Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba berhasil menangkap Irawan alias Wangkep, Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba kemudian menyerahkan tersangka ke Petugas BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Dari tangan tersangka Akbar Taher alias Akbar diperoleh barang bukti yaitu 1 (satu) plastik berisi 51 gram Narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 777 gram serta2 (dua) pak plastik sachet uk. 35×100 sebanyak 1400 lembar,1 (satu) Alat hisap shabu (bong), 1 (satu) kotak plastik berisi pipet kaca 4 (empat) buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 Pak,1 (satu) timbangan digital,1 (satu) dompet berisi uang sebesar Rp. 206.000.-1 (satu) dos berisi unit massage GUN (alat pijat) warna hitam
1 (satu) unit HP merek Oppo type A60 warna biru, Sedangkan dari tangan tersangka Irawan A. Sangadji Alias Wangkep diperoleh barang bukti Non Narkotika berupa 2 (dua) unit telepon seluler dan kepada kedua tersangka dikenakan ancaman pidana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” papar Brigjen Pol Budi.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram jika diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Rupiah Lima Ratus Ribu Rupiah) maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 180.900.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan menyelamatkan generasi sejumlah 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan 6 orang.
” Untuk Narkotika jenis ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 229,137.000 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan asumsi 1 gram ganja seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dapat menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 7.623 generasi bangsa,” tutup orang nomor satu di BNNP Malut ini.(Arief)