Pemprov Malut Bekerjasama Dengan KPK Dan Kanwil BPN Malut Kelola Aset BMD
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Malut
Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman Area Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2025 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kantor Wilayah(Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.(16/06/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dalam hal penataan aset dan percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah daerah (Pemda) melalui pendalaman area pengelolaan ini, diharapkan tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk bidang tanah yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset daerah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui penguatan tata kelola barang milik negara dan daerah.(Arief)