Unkhair Ternate & MAHUPIKI Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2023
Garuda Nusantara Satu, Ternate -Malut
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana dengan tema KUHP Indonesia Wujud Cita & Harapan Pembaruan Hukum Pidana ” yang di laksanakan secara luring dan daring bertempat di Gamalama Ballroom,Sahid Bela Hotel. (30/01/23)
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumner yang sangat berkompeten yakni, Prof .Dr.Marcus Priyo Gunarto,SH,M.Hum dan Dr. Dhahana Putra,Bc.IP, SH,MSi serta Dr.Surastini Fitriaaij, SH.MH.yang dihadiri oleh Forkopimda Provinsi dan Forkopimda di 10 Kabupaten/kota se-provinsi Maluku Utara (Malut), kantor/badan/lembaga pemerintah provinsi Malut dan Kota Ternate, Akademisi, Non – Government Organization (NGO) kepemudaan, keagamaan dan organisasi kemahasiswaan.
Dalam sosialisasi tersebut menerangkan bahwa KItab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari ” Wetboek Van Strafrecht (WvS) dari negara Belanda yang merupakan turunan dari Wetboek Van Strafrecht ( WvS) dari negara Belanda dan berlaku di Indonesia pada tahun 1918 dan menjadi peraturan Hukum Pidana melalui UU No 1 Tahun 1945 yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Madura yang selanjutnya di berlakukan secara nasional melalui UU No. 73 Tahun 1958.
Deskripsi singkat tersebut tampak bahwa KUHP merupakan produk hukum Belanda(produk hukum kolonial) yang melalui konkordansi di berlakukan pada wilayah Hindia Belanda (Indonesia).
Kehendak dan keinginan kuat anak bangsa untuk memiliki KUHP sendiri mengalami perjalanan yang sangat panjang. Rancangan KItab Undang -Undang Hukum Pidana(RKUHP) pertama kali di susun pada tahun 1970 yang diketuai oleh prof.sudarto dan berlanjut pada tahun 2004 yang diketuai oleh Prof Muladi.Akhirnya pada tahun 2023 melalui UU No 1 Tahun 2023 Indonesia memiliki KUHP sendiri yang merupakan Magnum Opus (maha karya) anak bangsa sendiri.
Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 ini di lakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait dengan kehadiran KUHP baru Indonesia yang mana menjadi suatu kebanggaan bagi pemikir hukum pidana Indonesia yang betul-betul memahami sejarah konkordansi Hindia Belanda (Indonesia). Mengingat KUHP baru Indonesia hari ini menjadi Magnum Opus (maha karya) anak bangsa, karena menjadi produk hukum Indonesia (dibuat dan disusun oleh pakar/ahli hukum pidana Indonesia) yang sudah mengikuti perkembangan dinamika hukum pidana dunia yang berorientasi pada hukum pidana modern yang memberikan jaminan kepastian hukum.
Berbagai keutamaan dan keunggulan KUHP baru Indonesia yakni melihat keadilan dalam bingkai keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitativ.Selain itu kehadiran KUHP baru menjadi sosial defence yang menekankan perlindungan masyarakat dan menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat, rekodifikasi hukum pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, penentuan sanksi menggunakan modified Delphi method, judisial pardon /rechterllijk pardon, pertanggung jawaban pidana korporasi dan perluasan jenis pidana pokok. Keutamaan -keutamaan hukum pidana Indonesia baru tersebut mewarnai lahirnya Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.
Tujuan diadakannya sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini diharapkan pengetahuan dan pemahaman para peserta terkait KUHP baru Indonesia tersebut agar dapat di transformasikan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap keberadaan KUHP Indonesia sebagai Magnum Opus (maha karya) bangsa Indonesia. (Red)