Tim Berantas BNNP Malut Ringkus 2 Pelaku Penyalahguna & Pengedar Narkoba
GarudaNusantaraSatu.web.id,Ternate-Malut
Dalam upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara berhasil meringkus penyalahguna dan pengedar Narkoba yakni SA alias RE (44 Thn), Pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate. Hal ini dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara,Brigjen Pol Agus Rohmad dalam prees realesenya di ruang War On Drugs (WOD) lantai 1 kantor BNNP Malut.
Brigjen pol Agus Rohmad mengatakan SA alias RE ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 0.80 gram dan tersangka juga berprofesi sebagai pengedar Narkotika.
” Selain itu juga Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara berhasil meringkus tersangka yakni AU alias UN (30 tahun) warga desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang pekerjaan sebagai wiraswasta,” ujarnya.
Kepala BNNP Malut menjelaskan pria kelahiran Jailolo ini ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Cannabis (ganja) dengan berat brutto 100 gram.
“Tersangka AU alias UN ditangkap setelah menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman/ ekspedisi,” jelasnya.
Tambahnya, dari kedua tangan tersangka BNNP Maluku Utara menyita Barang Bukti Narkotika dengan rincian tersangka SA alias RE berupa paket Narkotika Gol. I Jenis Sabu dengan berat brutto 0.80 gram
Tersangka AU alias UN berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang dengan berat brutto + 100 gram diduga Narkotika Gol. I Jenis Ganja.
” Untuk ancaman pidana, tersangka SA alias RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyard) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-“ (Sepuluh Miliyard)”
Lanjutnya, Pasal 112 ayat (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliyard).
Untuk tersangka AU alias UN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyard) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-“ (Sepuluh Miliyard)”.
Pasal 111 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliyard)”. akunya.
Sedangkan untuk upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya, dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP Maluku Utara yakni Narkotika Gol. I jenis ganja seberat brutto 100 gram maka BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan warga sebanyak 200 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 2 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Kedua tersangka kini dalam Sel tahanan BNNP Maluku Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Upaya penyelamatan generasi bangsa juga membutuhkan peran serta masyarakat sesuai amanat pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai bagian dari “Perang Melawan Narkoba” melalui langkah Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menuju Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba),” tutup Brigjen Pol Agus Rohmad. (Arief)