Tikep ikut Meriahkan ” GEMAPATAS” MURI Satu Juta Patok Tanah se-Indonesia
Garuda Nusantara Satu,Tikep
Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam atau tempat tinggal, maupun untuk melaksanakan usaha, seperti untuk tempat perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, menjadikan setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya.Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tidore Kepulauan (Tikep)DR. Syofyan Saraha, M.SI membacakan sambutan Walikota Capt. H. Ali Ibrahim dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas(GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok tanah yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) provinsi sebagai bentuk percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah serta menjadi catatan pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). yang di canangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Jum’at (03/01/23).
Walikota mengatakan seiring bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan tanah terus meningkat. Namun, ketersediaan tanah yang relatif tetap mengakibatkan tanah menjadi sumber sengketa dan konflik dalam masyarakat seperti banyaknya pemilik tanah tetapi tidak menguasai tanah, perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga, munculnya mafia tanah dan lain sebagainya.
‘ Oleh sebab itu, negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pengaturan yang tepat mengenai penguasaan, pemilikan, maupun pemanfaatan tanah guna terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang kemudian lebih lanjut, diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah dengan menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia yang sekaligus juga merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat,” kata Sofyan membacakan sambutan walikota Tikep.
Lanjutnya, meskipun kepemilikan tanah telah diatur sedemikian rupa, namun masih saja terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan seperti adanya tumpang tindih atau overlapping batas bidang tanah akibat tidak jelasnya batas suatu bidang tanah yang disebabkan pemilik tanah tidak memelihara tanda batas tanah. Selain itu, seringnya pemilik tanah selaku pemegang sertipikat tanah tidak mengetahui sampai dimana batas tanah yang dimilikinya akibat tidak ada tanda batas tanah atau hilangnya tanda batas tanah.
‘ Hal ini kemudian menjadi konsen pemerintah untuk membuat regulasi lebih lanjut tentang tanda batas tanah yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 perihal kewajiban pemegang hak memasang dan memelihara tanda batas tanah atau yang dikenal dalam masyarakat sebagai Patok Tanah,” paparnya.
Tambah Sofyan, Patok tanah sangatlah penting bagi pemilik tanah. Selain sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki. Patok juga berfungsi untuk menjaga fisik tanah agar tidak dikuasi orang lain.
‘ Dalam hal proses pembuatan sertipikat, patok juga mempermudah petugas Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Bahkan untuk ke depannya, patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan. Pemasangan tanda batas ini tentunya dilakukan pemohon dengan kesepakatan dengan tetangga berbatasan,’ tuturnya.
Terang dia, Di Kota Tidore Kepulauan kegiatan GEMAPATAS akan dilaksanakan di Kecamatan Tidore Timur tepatnya di Kelurahan Tosa dan Kelurahan Mafututu yang mana lokasi ini merupakan salah satu lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 dengan alokasi jumlah pemasangan patok sebanyak 120 patok tanah.
” Selaku Pemimpin di wilayah Kota Tidore Kepulauan, saya mengajak kita semua agar secara bersama sama dapat meningkatkan kesadaran kita semua dalam memasang dan menjaga serta memelihara tanda batas tanah yang kita miliki sehingga konflik maupun sengketa batas, sengketa kepemilikan ataupun praktik mafia tanah dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Kepada para Lurah dan Camat yang di tahun 2023 ini mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan PTSL agar dapat membantu warga masyarakatnya untuk aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini serta dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore kepulauan hingga kegiatannya dapat berjalan lancer dan sukses,” ucapnya mengakhiri sambutan walikota Tikep.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Andrya Danu Wijaya, S. T., M. T menerangkan bahwa tanah memiliki nilai dan dikarenakan memiliki nilai maka tanah menjadi sangat berharga bagi siapapun yang memilikinya. Tanah merupakan asset yang perlu dijaga baik bentuk dan letaknya. Disinilah dibutuhkan peran yang tidak hanya dari Kantor Pertanahan namun juga masing-masing pemilik tanah wajib menjaganya dengan selalu memelihara tanda batas yang jelas.
“Kantor Pertanahan mencatat semua bukti-bukti hubungan hukum antara pemilik dengan tanahnya namun kantor pertanahan tidak selalu dapat melihat dan memonitor tanda batas yang bapak/ibu miliki di atas tanahnya jika bukan pemilik sendiri yang memantaunya. Tidak terpelihara dan terjaganya Tanda Batas tentunya akan mengundang potensi permasalahan sengketa dikemudian hari kelak,” paparnya.
Oleh karena itu perlunya dengan adanya kegiatan “GEMAPATAS” ini benar-benar dimaksudkan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Sehingga dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
‘ Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan utama kami yaitu Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, dimana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan wajib dengan pemasangan tanda batas,” ujar Danu.
Lanjut Danu, Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) pasti akan menyentuh ke semua kelurahan dan desa secara bergiliran dan bertahap. Karena tujuan program PTSL ini yaitu mendaftarkan seluruh tanah di Tidore Kepulauan pada khususnya dan seluruh tanah di Indonesia pada umunya menjadi terdaftar lengkap.
” Beberapa tahun ini kami sudah melengkapkan PTSL di 12 Kelurahan dan 12 Desa di Tidore Kepulauan. Program PTSL ini berbeda dengan program-program gratis pertanahan kami yang lainnya seperti PRONA (dahulu), bahwa PTSL ini memiliki 3 Klaster Produk, yaitu: kluster pertama jika Subjek Objek clear & Clear pasti terbit sertipikat, Kluster kedua jika bersengketa/ bermasalah tanahnya tetap kami ukur, namun sertipikat tidak dapat terbit sampai jelas ada keputussan siapa yg berhak, dan kluster ketiga jika persyaratan subjek dan objek tidak lengkap tanah tetap diukur sertipikat tidak terbit. Saat ini target PTSL kami berada di 2 Kelurahan (Tosa & Maftutu) dan 2 Desa (Maregam & Marekofo),” katanya.
Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) ini merupakan yang pertama kalinya diadakan yang sekaligus di Tidore Kepulauan memasang 120 buah patok batas tanah yang dipasang secara serentak untuk mencapai minimal 1 juta patok di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini yang pusat acaranya di Kota Cilacap, Jawa Tengah yang dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, maka GEMAPATAS pada hari ini juga akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
” Sehingga dengan mengikuti gerakan pemasangan tanda batas tersebut, masyarakat pun yang disini secara otomatis menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.
Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita semua baik dari BPN, Pemerintah Daerah maupun dari masyarakat dapat saling bersinergi untuk berpartisipasi aktif melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta juga berperan aktif meminimalisir sengketa konflik bahkan memberantas mafia tanah,’tutup.Danu. (Red)