Stafsus Bupati Halsel Angkat Bicara soal Galian C Di Desa Sawadai
GarudaNusantaraSatu.web.id-Halsel
Kasus Galian C di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),Provinsi Maluku Utara yang diduga ilegal dan sudah marak di beritakan beberapa media online,membuat Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) angkat bicara.
Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.
Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsa Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .
“Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” ujarnya.
Ia menjelaskan kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB.
“SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana,” tegas Almun
Terang Almun, Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB.
” Saya mempunyai data hampir semua pemerkarsa Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB,” tegas Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate ini.
Tambah dia, untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB dan sesuai Perpres 55 yang baru ini, perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan,” ujar Alumni Universita Padjajaran Bandung ini
Lanjut Almun, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.
” Proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak,” paparnya.
Katanya,kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tandas Almun(RF)