Satlantas Polres Halsel Lakukan Upaya Diversi Lakalantas Pelaku Anak dibawah Umur
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Halsel-Malut
Berdasarkan Laporan Kecelakaan Lalulintas yang melibatkan anak usia dibawah 18 Tahun (Remaja) dengan Nomor Laporan LP-A/05/III/2023l4/SPKT/SATLANTAS/RES HALSEL/POLDA MALUT, Sat Lantas Polres Halsel Laksanakan Upaya Diversi.
Upaya Diversi yang dilaksanakan di Kantor Sat Lantas Polres Halsel pada Senin Kemarin tanggal 13 Mei 2024 menghadirkan KBO Sat Lantas Polres Halsel Ipda Hermansyah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Halsel, Aipda Rhandy Suryatama, Petugas Bapas Kelas II Ternate, Arwan Bakri,Amd.Kep, S.H, Pelaku dengan inisial FOK (15) yang didampingi orang Tua, serta Pihak korban beserta Keluarga.
Diketahui Lakalantas tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wit, antara Motor merek Yamaha Fino warna ungu bernomor Polisi DG 5043 PB yang digunakan saudara FOK dengan Motor merek Honda Beat warna hitam bernomor Polisi DG 6371 PD yang digunakan oleh Korban, kejadian tersebut berlokasi dijalan umum beraspal tepatnya depan Kios Amanda Jaya Desa Mandaong, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halsel.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/07/V/2024/Lantas, pelaku awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan namun karena Korban tidak menuntut secara Hukum karena masih memiliki hubungan baik dengan Pelaku, kedua pihak bersepakat berdamai dan dilakukan Diversi oleh Sat Lantas Polres Halsel.
“Kedua pihak masih memiliki hubungan baik, anak Korban adalah teman baik dari pelaku, selain itu pelaku juga tidak ingin menuntut secara hukum, berdasarkan hal tersebut Upaya Diversi Kami Laksanakan”. Ucap KBO Satlantas Ipda Hermansyah.
Selain itu KBO Satlantas juga menghimbau agar orang tua harus berperan aktif untuk membatasi Anak mereka yang masih dibawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor dijalan Raya.
“Untuk mengurangi kasus seperti ini terus terjadi, kami menghimbau agar orang tua dapat membatasi Penggunaan kendaraan bermotor dijalan Raya untuk anak mereka yang masih dikategorikan Remaja atau usia dibawah 18 Tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”. Tutup Ipda Hermansyah.(Humas Polda Malut)