Pulau Lengkap Reforma Agraria Di Pulau Mare
GarudaNusantaraSatu.Web.id-Tikep
Reforma Agraria merupakan kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Komponen kegiatan Reforma Agraria berupa Kegiatan Penataan Aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan aset reform (penataan aset) untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Selanjutnya, Kegiatan Penataan Akses ialah pemberian kesempatan akses permodalan, Pemasaran, Infrastruktur, maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah atau disebut juga pemberdayaan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan KaKantah) Kota Tidore Kepulauan (Tikep),Andrya Danu Wijaya kepada media mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk turut serta ikut mendukung dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Program-Program Strategis Nasional maupun Pelayanan Pertanahan termasuk di wilayah-wilayah kepulauan dengan berbagai keterbatasan yang ada.
” Pulau Mare merupakan salah satu pulau yang terletak di Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan yang terdapat potensi UKM Gerabah, Nelayan dan usaha kecil lainnya yang masih memerlukan Peningkatan Usaha ke tahapan Rancangan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria untuk pengembangan usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat lokal melalui program-program pertanahan berbasis “Akses Reforma Agraria”, ungkapnya.
Andrya Danu Wijaya menjelaskan kondisi cuaca yang tidak menentu, sarana transportasi yang jarang sekaligus Jarak Pelayanan yang terpisah oleh laut mengakibatkan masyarakat di Pulau Mare membutuhkan waktu lebih lama serta jaminan keselamatan untuk dapat menjangkau akses Pelayanan Pertanahan sehingga Pelayanan Pertanahan di Pulau Mare terutama di Desa Maregam belum tersentuh secara merata.
“Minimnya pelayanan Pertanahan di daerah kepulauan seperti di Pulau Mare merupakan tantangan bagi Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan dan mendekatkan program-program pelayanan pertanahan langsung kepada masyarakat meskipun memiliki keterbatasan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas Sumber Daya Manusia,” ujar Kantah Tikep.
Terang dia, oleh karenanya melalui optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadikan Pulau Mare Terdaftar Lengkap secara digital (atau bisa disebut “Pulau Lengkap”) .
“Pelaksanaan Reforma Agraria melalui pemberian akses reform dan sekaligus pemberian pelayanan penataan aset dalam hal peningkatan kualitas data dengan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjadi strategi dan inovasi sebagai sarana untuk memberikan jalan keluar terhadap berbagai permasalahan terkait pelayanan pertanahan berbasis “Pulau Lengkap Reforma Agraria” di Pulau Mare,’ tutur Danu.
Tambahnya, Berkaca dari suksesnya penyelenggaraan kegiatan pencanangan Pulau Maitara sebagai Pulau Reforma Agraria dalam kerangka pengembangan akses berkelanjutan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tidore Kepulauan pada Tahun 2021, Pelaksanaan kegiatan pemberian akses reform dan kegiatan aset reform di Pulau Mare tentu saja perlu melibatkan Pemerintah Daerah dan Stakeholder lainnya secara sinergi dalam memberikan perhatian dengan mengoptimalkan sasaran program dengan tepat kepada penerima manfaat.
” Masyarakat Pulau Mare utamanya pelaku UKM tentunya juga harus dapat ikut merasakan kehadiran pelayanan pertanahan berbasis Pulau Lengkap maupun pemberian akses Reforma Agraria terkait pemberdayaan dalam menunjang kebutuhan usahanya sebagai bagian untuk peningkatan kesejahteraan di dalam mendorong aktifitas pertumbuhan ekonomi lokal,’ tutupnya. (Red)