PT Tanjung Baja Abadi Sudah Kantongi Surat Ijin Galian C Dari Dinas Terkait
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Terkait dengan adanya berita di media soal galian c yang ada didesa Wayamiga, Komisaris PT Tanjung Baja Abadi memberikan klarifikasi bahwa perusahaannya sudah mempunyai ijin sebagaimana terlampir di dalam OSS dan di keluarkan oleh PTSP propinsi dengan nomor ijin SIPB 91202161205740010 dengan luas 3 hektar yang berkedudukan di desa Wayamiga.
” Kami sudah mengantongi surat ijin yang tentunya sudah melalui proses di dinas ESDM dan Lingkungan Hidup provinsi Maluku Utara (Malut),sehingga apa yang di katakan oleh Halil Suadrat itu tidak benar.,”akunya.
Ia juga menjelaskan terkait juga dengan penyerobotan lahan yang pada prinsipnya PT Tanjung Baja Abadi melaksanakan penggalian sesuai dengan ijin lahan yang di keluarkan dan itu dalam sungai.
“Apakah lahan di dalam sungai ini yang di maksud..oleh karena itu kamu ingin menanyakan kembali apakah lahan Halil ini dalam sungai? ,” tanyanya.
Terang Komisaris, bahwa pihaknya berharap ada klarifikasi secepatnya dari pihak terkait dalam hal ini Halil Suadrat
” Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi maka akan ada tuntutan balik atas pencemaran nama baik dari Halil Suadrat yang mencoba memprovokasi keadaan terhadap PT tantjung Baja Abadi sehingga menimbulkan pecemaran nama baik atas dirinya maupun perusahaan,” tegasnya.(Rifaldi)