PT Tanjung Baja Abadi Diduga Serobot Lahan Orang Lakukan Tambang ilegal
GarudaNusantaraSatu.Web.id -Halsel
Halil warga Desa Wayamiga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) selaku pemilik lahan meminta polres Halsel segera mengambil tindakan tegas kepada PT Tanjung Baja Abadi untuk melakukan kegiatan ilegal berupa tambang galian c yang meresahkan masyarakat.
Halil mengatakan selain melakukan aktivitas tambang galian C ilegal, PT Tanjung Baja Abadi di duga melakukan penyerobotan lahan miliknya yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.
” Untuk itu,saya mengecam keras dan meminta serta mendesak Polres Halsel untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal dilahan tersebut demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat,” akunya.
Ia menjelaskan selain penyerobotan yang diduga di lakukan oleh PT Tanjung baja abadi galian C yang beroperasi di Desa Wayamiga telah menjadi sumber masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan penduduk setempat. “Dugaan tidak adanya izin yang sah menjadi dasar utama penolakan ini terhadap aktivitas tambang tersebut,” papar Halil.
Halil menerangkan dirinya dan warga mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit mendalam terhadap status legalitas tambang dan memastikan bahwa setiap aktivitas tambang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin yang sah adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup serta mata pencaharian masyarakat lokal,” ujarnya.
Tambah dia, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal dapat merusak ekosistem alamiah, mengurangi ketersediaan air bersih, dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.
” Hal ini juga dapat mengakibatkan potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat aktivitas tambang yang tidak teratur dan tidak memiliki izin yang jelas,” tuturnya.
Lanjut Halil, keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
” Saya meminta kepada pihak terkait, termasuk Polres Halmahera Selatan dan instansi terkait lainnya, untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan sumber daya alam dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan,” harapnya.
Dalam hal ini dirinya juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan pemantauan terhadap kasus ini, serta mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat lokal dan lingkungan hidup.
‘ Saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan bahwa kebijakan publik dan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam senantiasa berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan bersama,” pinta Halil.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan keadilan sosial, Halil meminta dukungan dari semua pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas, untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam menjaga alam dan hak-hak masyarakat.
” Saya percaya bahwa hanya dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen yang berkelanjutan, kita dapat menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan bagi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu Tedi selaku pengawas kegiatan tambang PT Tanjung Baja Abadi saat di konfirmasi mengatakan terkait dengan ijin aktifitas galian tambang tersebut dirinya tidak tahu.
” Saya tidak tahu soal itu,nanti saja tanya dengan pak Halim selaku pemilik PT Tanjung Baja Abadi,” tutupnya. (Rifaldi)