Program Sertipikat Elektronik Sudah Dilakukan Kanwil ATR/BPN Malut
GarudaNusantaraSatu.web.id,Ternate-Malut
Sertipikat elektronik sebagai bentuk optimal sistem elektronik bagi layanan publik dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan publik pada kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN) akan membantu masyarakat dalam pengurusan bidang tanah.
Buku tanah atau Sertipikat elektronik yang sudah dilauncing oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu ini sudah di tindak lanjuti oleh kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut).(16/08/2023)
Kepala kantor wilayah (Kakanwil)ATR/BPN Malut melalui kepala bidang(Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rury Irawan mengatakan bahwa untuk program Sertipikat Elektronik di wilayah Maluku sudah dilaksanakan.
” Pelaksanaan sertipikasi elektronik, tahapannya dimulai dari satu minggu yang lalu ada pengentrian dan kemaren pada Senin (15/08) dilakukan sementara dan berhasil pada 5 bidang tanah,” paparnya.
Rury menjelaskan sertipikat elektronik ini untuk sementara di lakukan dan dimulai pada aset masing -masing kantor pertanahan.
” Bila pilot projek ini berhasil, maka selanjutnya akan di tindaklanjuti pada sertifpkat elektronik bidang tanah milik pemda, BUMN dan BUMD,” akunya
Terang Kabid, Jika sertipikat elektronik semua bidang tanah milik pemda,BUMN dan BUMD terpenuhi maka selanjut akan diperluas ke milik masyarakat.
“Jadi nanti kedepannya, pada akhir tahun 2023 ini sudah mulai memproses pendaftaran tanahnya dan mendapatkan hasilnya berupa sertipikat elektronik yang hanya satu lembar saja dan sistemnya memakai barkot dan tanda tangannya menggunakan tangan kanan elektronik,” terang Rury panggilan akrabnya
Lanjut Rury, untuk mendapatkan Sertipikat elektronik dengan cara menukarkan dengan membawa buku Sertipikat manual (hard copy) ke kantor – kantor pertanahan yang ada di wilayahnya masing-masinguntuk dilakukan pendataan dan di alihmediakan.
” Saat ini belum ada untuk masyarakat, namun yang sudah ada alihmedia untuk sertipikat aset milik kantor pertanahan dahulu,baru milik pemda,” ujarnya.
Tambahnya, yang perlu disiapkan oleh Pemda adalah mendaftarkan sebagai akun mitranya BPN yang nantinya akan disiapkan email untuk bersurat atau mendaftar.
” Selanjutnya BPN akan melakukan validasi permintaannya setelah mereka memiliki akun mitra maka pemda bersama BPN akan mengalihmediakan sertipikat elektronik,’ tutur Kabid.
Kata Kabid, sisi positif sertipikat elektronik lektronik nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya dan transparansi dan menjamin kerahasiaan serts keamanan data dengan lebih baik
” Menjamin perlindungan data (setiap perubahan terlacak oleh siapa, kapannya) jejak digital tercatat,mengurangi resiko kehilangan, kerusakan,meningkatkan intensitas layanan derivatif, memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan arsip,mengikuti jaman era 4.0 dan mengurangi potensi doubel sertipikat, tumpang tindik, overlap serta engurangi resiko pencurian dokumen fisik,” tutupnya.(Arief)