PPBJ Berat Sebelah,Warga Surabaya Laporkan Notaris Ke Majelis Pengawas Notaris
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Surabaya
Kasus tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu,mengisahkan kisah pilu bagi emak -emak asal Surabaya ( Lisya J Inkiriwang) dan suaminya (Tonny Paduli). Pasalnya segala upaya hukum telah di lakukan namun keadilanpun tidak kunjung datang.
Hal ini dikarenakan telah terjadi penandatangan Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)pada tanggal 28 November 2009 dihadapan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sri Suhersi Rahayu, di mana dalam akta tersebut diduga tidak mengatur batas pembayaran pelunasan,bahkan ada penggunaan klausul kuasa mutlak yang di tandatangani oleh Tonny Paduli dan Buchori Imron.
Tepat tanggal 12 Februari 2019,Tonny dan Lisya mendapat informasi jawaban dari Polda Jawa Timur terkait adanya laporan polisi nomor LP/999/B/VI/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY,tanggal 21 Juni 2014 dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam hal ini notaris PPAT Sri Suhersi Rahayu,S.H,M.H sebagai pelapor melaporkan Buchori Imron (terlapor)karena tidak mengembalikan Sertipikat tanah atas nama Tonny Paduli,namun tertanggal 21 Oktober 2014 kasus tersebut dihentikan proses penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti.
Menindak lanjuti hal tersebut diatas,Tonny Paduli membuat laporan polisi pada tanggal 13 November 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan No LPM/99.01/IX/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas terlapor Sri Suhersi Rahayu dan Buchori Imron.
“Kami dari kuasa hukum Jayakarta Law Firm yang diketuai oleh advokat Ari Nurprianto,S.H,M.Kn, melihat kasus yang dialami klien kami (red-Tonny Paduli) ada kejanggalan terutama dalam akta yang dibuat oleh notaris Sri Suhersi Rahayu karena klausa aktanya masih memakai klausul kuasa mutlak,” papar Christmast Datumbanua, salahsatu kuasa hukum.
Lanjutnya, sejak tahun 2012 kuasa mutlak ini sudah dilarang penggunaannya dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah.
” Selain itu juga ada pasal 2 PPJB klausul pelunasan pembayaran tidak dicantumkan waktu limit pembayarannya. Bahkan pihak notaris menyerahkan sertipikat kepada pihak lawan klien kami, sehingga klien kami sudah membuat surat laporan kepada Dewan pengawas Notaris Surabaya dan laporan polisi ke Polda Jawa Timur dalam dugaan adanya dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar Christmas. (Red)