Polres Halsel Jangan Tutup Mata Soal Galian C Ilegal Di Desa Buton
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel), diminta untuk tidak tutup mata soal aktivitas penambangan pasir (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Buton, Kecamatan obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, juga didesak mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian, dan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan , harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan kepada media (21/07/2024).
Warga menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah obi Halmahera Selatan, dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” tegasnya
Warga juga mempertanyakan kemana Polsek..? Yang sebelumnya begitu gencar menyikapi kegiatan galian C ilegal di wilayah kerjanya.
“Kini diam seribu bahasa terhadap galian pasir di wilayah hukumnya,” beber warga. (Rifaldi)