Polres Halsel Diduga Lindungi Penjual Kayu Ilegal
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Jual beli kayu secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah bukan menjadi rahasia umum. Meski aktifitas angkutan kayu olahan dan jual beli dilakukan secara terbuka, Aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak kepolisian di duga terkesan melindungi dan menutup mata.
Hasil investigasi media ini, Selasa, 25/02/2025 di lapangan, menemukan adanya aktifitas pembongkaran kayu olahan menggunakan kapal kayu, tepatnya di pantai kompleks Tanah Abang,Desa Labuha,Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penelusuran lebih lanjut, kayu berjumlah 7 kubik tersebut berasal dari Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, yang nantinya di pasok ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.
Dugaan praktek Jual Beli kayu ilegal tersebut kemudian di laporkan wartawan karyafakta.com kepada pihak Polres Halmahera Selatan, melalui Sat Reskrim Unit Tipidter.
Usai di laporkan, salah satu anggota Sat Reskrim Polres Halsel mendatangi lokasi dimana aktifitas pembongkaran kayu, namun nampaknya hasil kordinasi dengan sejumlah pihak, kayu olahan tersebut di bebaskan untuk di angkut ke pangkalan UD. Hadisa Putra milik Lapanna.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halsel, Aipda Ikram Tuatoy, saat di konfirmasi mengatakan kayu tersebut ada dokumen yang menerangkan berasal dari lahan perkebunan masyarakat sehingga tidak dapat di tahan.
“Saya tidak bisa tahan karena surat asal usul kayu dari desa ada dan kayu itu diambil dari lahan kebun masyarakat, untuk itu tetap kami tindak lanjut”
Meski dalam dokumen yang di keluarkan Desa Yoyok menerangkan tujuan kayu tersebut di peruntukkan kebutuhan rumah tangga, Ikram berdalih kebutuhan rumah tangga itu luas, sementara kayu olahan tersebut diperjualbelikan.
“Kebutuhan rumah tangga itu luas adik, untuk semua itu kami harus tanyakan pihak kehutanan apakah dengan dokumen yang ada itu bisa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, makanya kami ambil keterangan dulu”bebernya.
Diketahui yang di maksud dengan dokumen olahan kayu sebanyak 7 kubik tersebut dikeluarkan Kepala Desa Yoyok, Efendi Husen sebanyak dua surat keterangan angkutan kayu olahan, nomor : 140/46/DY/2025. Dengan pemilik kayu atas nama Muhit (37) dan nomor : 140/45/DY/2025, atas nama Ican (35). Surat keterangan tersebut menerangkan yang bersangkutan akan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan laut dengan tujuan pengangkutan sebagai berikut :
Asal Usul Kayu : Lahan/kebun masyarakat
Tujuan Angkutan : Labuha
Tujuan pengguna : kebutuhan Rumah Tangga
Jenis alat angkut : Lombot
Terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, mengatakan sesuai ketentuan meskipun sumber kayu dari masyarakat tidak tidak bisa di jual ke pangkalan.
“Sesuai ketentuan, sumber kayu walaupun dari lahan perkebunan yang statusnya Area Pengguna Lain (APL) tidak dapat di jual ke pangkalan Kayu, yang diperbolehkan itu jual ke industri” ujar Fajri
Sambung Fajri, surat keterangan kepala desa tidak bisa di pakai dalan jual beli kayu yang dapat di jual belikan adalah industri yang memiliki surat keterangan surat keterangan Sah Hasil (SKSH) Kayu.
Meski dengan jelas surat keterangan dari desa tidak bisa di gunakan untuk jual beli kayu, namun pangkalan kayu UD. Hadisa Putri tetap leluasa dalam pengangkutan kayu tanpa sentuhan hukum (tim)