Polres Halsel Di Minta Tidak Tutup Mata Soal CV Inti Karya Diduga Lakukan Galian C Ilegal
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan(Halsel) diminta untuk tidak tutup mata soal aktivitas tambang galian C diduga ilegal di dusun Sungirah, desa Wayamiga, kecamatan Bacan Timur,Halsel, provinsi Maluku Utara (Malut)
Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Selatan juga didesak mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian dan Pemda Halsel harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” kata Hudawi Kader Samuel,kades Wayamiga saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (20/8/2024).
Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah dusun sungirah desa wayamiga dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” jelasnya.
Kades Wayamiga, Hudawi Kader Samuel mengaku tidak melihat ijin dari CV Inti Karya pada saat dirinya datang ke lokasi galian C untuk minta ijin di perlihatkan namun pihak perusahaan direktur CV Inti Karya,Fatimah Muhammad tidak memperlihatkan ijin galian C namun ada kegiatan tambang galian C ilegal
“Saya akan koordinasi dulu siapa yang melakukan penambangan di aliran sungai itu, jangan sampai kegiatannya memang adalah pengerukan sungai,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di sepanjang daerah aliran sungai sungirah di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan dari warga.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan sejumlah alat berat yang mengeruk pasir di sepanjang aliran sungai Sungirah itu bisa membahayakan pemukiman warga sekitar.
“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata warga saat dikonfirmasi. (20/8/2024).
Warga juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir/batu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai sungirah bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.
“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” pinta warga. (Rifaldi)