Pjs Kades Yaba Bantah Pasang Listrik dan Instalasi dikenakan Pajak 40 Persen
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-HALSEL
Penjabat Sementara (Pjs ) Kepala Desa (Kades) Yaba,Nurjana Lameko membantah soal Informasi yang katanya untuk pemasangan meteran listrik dan pemasangan instalasi di kenakan pajak sebesar 40% si dalam hasil musyawarah desa (musdes) beberapa waktu lalu. Hal ini di katakannya kepada media.(15/06/2024)
Pjs Kades Yaba mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar yang katanya dalam hasil musdes telah di sepakati untuk pemasangan meteran listrik 90 unit dan pemasangan instalasi 30 rumah 2 mata lampu dan 1 mata colokan, dan apa bila di kalkulasi total anggaranya sekitaran, 193.500.000 dan dirinya mencantumkan anggaran sebesar, 360.000.000 serta dikenakan pajak 40 persen.
“Penjelasan saya waktu di musdes, meteran kalau d anggarkan dana desa maka kena pajak per unit, jadi kalau satu unit 3 juta maka kenanya 300ribu, jadi kalau di kalikan 90 unit maka di sekitar 36 juta hampir 40 juta, itu penjelasan saya bukan 40 persen,” aku Nurjanah.(Rifald)