Pengadilan Negeri Ternate Akan Eksekusi 17 Lahan/Bangunan
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Ternate
Kantor Pengadilan Negeri Kota Ternate pada tahun 2023 ini akan mengeksekusi pengosongan 17 lahan /bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrah). Hal ini dikatakan ketua pengadilan negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon.S.H melalui juru bicara (Humas) pengadilan, Kandar Noh.S.H kepada Garuda Nusantara Satu.web.Id di kantornya.(30/08/2023)
Kadar Noh mengatakan Pengadilan Negeri Ternate untuk saat ini telah melaksanakan 2 pemohon eksekusi yaitu di daerah Kalumpang dan di daerah Maliaro serta ada satu eksekusi di daerah Ake Bocah menyangkut soal wan prestasi dengan keputusannya yang berhutang itu kalah dan rumahnya di eksekusi dengan pengosongan tampa perlawanan karena yang bersangkutan sudah tidak menempati rumah itu lagi sehingga tidak ada perlawanan.
” Kemarin ada eksekusi pengosongan yang dilaksanakan di wilayah Kayu Merah tentang masalah hak anggunan dalam hal ini KPKNL sudah melelang obyek atas permintaan dan permohonan BTPN yang telah dibeli oleh pihak ketiga kemudian diajukan eksekusi pengosongan namun ada terlihat perlawanan dan pihak keamanan dalam hal ini Polres Ternate belum siap karena dengan alasan ada kesibukan pengawalan kedatangan menteri ke Ternate sehingga eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan dan menunggu kesiapan keamanan dari pihak Polres Ternate,” ujarnya.
Kadar menerangkan sementara itu untuk di Kalumata dekat tugu makugawene juga ada diajukan eksekusi.
” Kemaren telah dilakukan Konstatering (pengecekan atau pencocokan obyek eksekusi dengan isi putusan dan sempat ada perlawanan namun itupun belum ditindaklanjuti karena harus berkonsultasi dengan pihak keamanan .Apabila pihak keamanan telah bersedia untuk mengawali maka Konstatering dan eksekusi akan berjalan,” terang jubir pengadilan negeri Ternate yang juga seorang hakim.
Dia menambahkan bahwa apapun alasannya, pengadilan akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap obyek -obyek tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) karena punya kekuatan tersebut itu seperti undang -Undang.
” Kemarin ada kegiatan permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan karena ada perlawanan terhadap eksekusi sehingga belum di tindaklanjuti juga namun prinsip pengadilan memberikan kepastian hukum pada pencari keadilan, khususnya dalam hal ini pemohon eksekusi di nyatakan menang atau tidak menang,dalam sebuah perkara gugatan PMH atau wan prestasi maka pengadilan akan tetap melaksanakan eksekusi apapun hambatannya karena mempunyai alat yaitu TNI dan Polri untuk membackup eksekusi,” tegas Kadar.
Lanjutnya, pada intinya perlawanan itu tidak dapat menghambat eksekusi dan peninjauan kembali (PK) karena itu sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah dan tetap akan melakukan eksekusi.
” Apabila pemohon mengajukan permohonan eksekusi,pengadilan akan membentuk tim Ter A yang di ketua oleh wakil dari beberapa hakim senior untuk menyelah isi keputusan itu.Apakah isi keputusannya Non Eksekutabel yaitu keputusan bisa dieksekusi atau tidak bisa dieksekusi dan kalau keputusan dari pusat bisa di eksekusi maka tahapan berikutnya adalah anmaning yaitu ketua pengadilan memanggil pihak pemohon dan termohon untuk bertemu dan menyatakan teguran terhadap eksekusi dan apabila ada deal-deal atau negosiasi yang termohon dapat menyanggupi permintaan pemohon menyatakan tukar guling lahan atau pembayaran lahan maka eksekusi di berhenti disitu,” papa Kadar.
Kadar berharap para tergugat bila sudah di nyatakan keputusan eksekusi maka pengadilan memberikan waktu selama 14 hari bagi termohon untuk menyatakan sikap.
” Apabila selama tenggang waktu 14 hari tidak ada pernyataan sikap maka pengadilan sesuai keputusan tetap melanjutkan eksekusi meskipun ada perlawanan,” tutupnya.(Arief)