Pengacara Djabarudin,S.H : Berkaca dengan Kasus Gafur Ahmad Dalam Pelanggaran Pemilu & Money Politics
GarudaNusantaraSatu.Web. Id-Halsel
Pengacara Kondang Djabarudin,S.H mengatakan bahwa kita berkaca dengan kasus Gafur Ahmad, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai kepala bidang di Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) pada Kamis 30 Oktober 2024 kemarin menjalani sidang perdananya dalam kasus di duga pelanggaran Pemilu dan Money Politics.
” Gafur Ahmad sebagai terdakwa dalam kasus tersebut di dakwa dengan UU Pilkada yaitu UU No 10 Tahun 2016. Pasal. 187A. Jo Pasal 73 Ayat 4. Atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2020. Tentang Perubahan ke tiga Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke dua UU No 1 Tahun 2014. Terkait Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota,” ujarnya.
Ia menjelaskan sanksi pidana dalam pasal tersebut di pidana paling cepat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, Dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.
“Bukan hanya itu terdapat juga sanksi pelanggaran terhadap ASN yang tidak netral atau Ikut terlibat berpolitik maupun kampanye yang berpotensi dapat Di Pecat/berhentikan bila unsur-unsur pelanggaran tepenuhi sesuai pada Undang-undang yang berlaku,” akunya
Djabarudin ,S.H. menghimbau kepada TNI/POLRI, ASN, Pejabat Publik, Kepala Desa, Perangkat desa, atau sejenisnya, agar jangan Ikut campur dalam hal mengajak, mempengaruhi, maupun menjanjikan masyarakat untuk memilih salah satu paslon tertentu, atau merugikan paslon yang lain.
” Agar tidak terjerat terhadap sanksi pidana maupun sanksi pelanggaran pemilu kepada pejabat ASN maupun TNI/Polri karena ada efek jera yang bisa kena dari dampak tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan jadikan kasus Ini sebagai warning atau peringatan maupun pembelajaran yang berharga agar tidak terulang lagi kepada Pejabat Publik, ASN, maupun yang lainnya, Karena Kasus Money Politik baru pertama Kali sampai pada persidangan sepanjang sejarah pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Harapan saya dengan netralitas ASN, Pejabat Publik, kepala desa maupun sejenisnya, maka dapat tercipta pemilukada yang bersih dan Tidak mencederai demokrasi pemilukada 2024, maupun pemilukada yang akan datang,” harapnya. (rifaldi)