Pasar Labuha Kewenangan Siapa?
GarudaNusantaraSatu.web.id -Halsel
Pasar Labuha merupakan tempat di mana masyarakat setempat dan warga lain melakukan transaksi jual beli jasa dan barang guna menghidupi serta memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Pasar juga merupakan suatu tempat yang di dalamnya terdapat perputaran ekonomi sebagai pokok dan tujuan utama dalam melengkapi standar hidup masyarakat.(30/07/23)
Hal ini menjadi menarik dan mendapat sorotan bagi Muhammad Kasim Faisal, M.Pd seorang akademisi muda yang menanyakan ” Pasar Labuha Kewenangan Siapa? ” .
” Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ibukota dan pusat pemerintahannya berada di kota Labuha, sehingga sistem transaksi jual beli dan hasil komoditi yang dilakukan berada pada pasar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Labuha sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014, Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan nomor 2 tahun 2007,”ucapnya.
Ia menganggap Kabupaten HalmaheraSelatan merupakan kabupaten yang memiliki daya saing perekonomian yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara (Malut) baik dari sektor barang dan jasa hingga pada sektor komoditi masyarakat dan perikanan serta pertanian.
” Akan tetapi dalam kurun waktu pemerintahan beberapa masa ini, pasar yang dinilai memiliki lumbung perekonomian masyarakat lokal dalam hal komoditi belum diperhatikan oleh pemerintah,dalam hal ini dinas terkait,’akunya.
Muhammad Kasim Faisal menjelaskan jika dilihat secara formil pasar yang terletak di desa Labuha merupakan hasil dari peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola desa, sehingga terbentuklah Bumdes ini yang mana didalamnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga keteraturan dan tata cara pengelolaan diatur oleh Bumdes Labuha itu sendiri.
” Secara struktural pembentukan Bumdes tersebut, jika dilihat dari tata kelola organisasi, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran badan usaha milik desa Labuha,” jelasnya.
Terangnya, pemerintah kabupaten Halsel dapat dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan perekonomian antara barang dan jasa serta sektor komoditi dalam ruang lingkup pasar.
” Mengenai dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejauh ini belum mengambil langkah yang kreatif guna menyelesaikan permasalahan tentang pengelolaan pasar yang ada di desa Labuha atau tempat jual beli komoditi masyarakat,” papar Faisal.
Faisalmenambahkan,Disperindag Halsel yang membawahi bidang pasar disarankan harus memiliki kemandirian kebijakan dalam ruang lingkup birokrasi guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi baik penataan pasar maupun sistem manajemen yang ada sesuai dengan regulasi perekonomian berlaku di lingkungan pasar sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian perdagangan dan pengelolaan pasar.
” Jika dilihat dari letak fungsi secara birokrasi, pemerintah kabupaten Halmahera Selatan dan dalam hal ini yang membidangi dinas terkait belum mampu menciptakan suatu manajemen yang semua aktifitas pasar dibawah kendali pemerintahan daerah,” tegas akademisi muda ini.(RF)