Niat Tebus Aset Yang Akan Disita Berujung Di Pengadilan
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Surabaya
Nasib Apes menimpa Tonny Padul disebabkan niatnya ingin menebus aset yang disita oleh Balai Lelang namun berujung di pengadilan.(07/11/2023)
Pasalnya Tonny Paduli awalnya berniat ke Balai Lelang untuk mencari pembeli atas aset tanah yang dimiliki, dimana hasil penjualan tersebut akan diperuntukkan untuk membayar aset lain yang akan disita oleh pihak Bank.
Oleh Balai Lelang Duta Lelang,dirinya dipertemukan dengan Buchori (anggota DPRD Surabaya) yang menawarkan diri untuk membeli sebidang tanah seluas 2.515 m2 di jalan raya Berbek No. 26 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4X/ Berbek, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24 Maret 1986 No. 22XX/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986, milik Tonny Paduli.
” Kami (Tonny dan Buchori) telah sepakat untuk harga tanah sebesar 2 miliar, Sebagai tanda jadi Buchori membayarkan uang sebesar 400 juta kepada saya dengan bukti kwitansi pembayaran tertanggal 23 November 2009,” ungkapnya.
Tonny menjelaskan selanjutnya ia bersama Buchori sepakat untuk membuat AJB dengan menggunakan jasa Notaris Hermining.
“Buchori meminta untuk melakukan patok batas dengan pihak BPN, setelah proses patok batas selesai pihak Notaris meminta Buchori untuk melakukan pelunasan pembayaran agar dapat segera dibuatkannya AJB,” ujarnya Terang Tonny, namun tanpa alasan yang jelas Buchori mengganti Notaris Hermining dengan Notaris Sri Suhersi untuk dibuatkannya Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB), dalam PIJB tersebut tercantum bahwa pelunasan akan di lakukan setelah dilakukannya AJB.
“Namun proses AJB tidak dapat dirampungkan karena Buchori tidak meiliki dana sehingga pembayaran dilakukan secara angsuran dimana hal tersebut tidak diatur dalam PIJB,” akunya.
Tambah dia, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010, tanah yang diperjualbelikan ini diletakkan sita jaminan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No.04/CB/2010/PN.Sda tanggal 04 Mahkamah Agung Republik Indonesia Pebruari 2010 atas adanya gugatan wanperstasi dengan nomor perkara 824/Pdt.G/2009/PN.Sby.
” Pihak Buchori dibantu saya melakukan perlawan terkait penetapan sita jaminan. Tepatnya di tanggal 31 Juli 2013 Putusan MA mengabulkan perlawan Buchori atas penetapan sita jaminan tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, pada tahun 2013/2014, Buchori baru ingin melakukan sisa pelunasan pembayaran sebesar 945 juta yang mana hal ini tentu di tolak oleh dirinya dikarenakan sudah adanya peningkatan nilai aset tanah/bangunan. “Tepatnya tanggal 25 Juni 2014 Buchori melakukan gugatan wanprestasi terhadap Tonny Paduli ke PN Surabaya, dalam proses tersebut Hakim PN Surabaya Dr Sutarno, SH, MH telah memfasilitasi proses mediasi kedua pihak dengan dibuatkannya Akta Perdamaian tertanggal 31 Oktober 2014 dengan kesepakatan pihak Buchori akan membayarkan sebesar 2,5 Miliar kepada pihak Tonny Paduli namun sampai pada waktu penandatangan Akta Perdamaian didepan Mediator di Pengadilan Negeri Surabaya pihak Buchori tidak melakukan pembayaran sesuai yang di sepakati, sehingga mediasi tersebut batal.kasus ini sudah sampai tahap PK di MA,” ucapnya.
Tonny berharap para Hakim di MA yang memeriksa kasusnya ada kearifan dalam melihat persoalan ini apalagi harga tanah di dareah tersebut sudah mahal karena persolan ini sudah 14 tahun dari di buatnya PIJB.
“Sehingga besar harapan tanah tersebut di bagi 2 saja sesuai dengan uang yang telah dibayarkan oleh pihak Buchori,” tutupnya.(Arief)