Masa Reses Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Serap Aspirasi Warga
GarudaNusantaraSatu.web.id, Ternate
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai perwakilan rakyat atau warga dalam menyampaikan aspirasi dan keresahan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam penyerapan aspirasi masyarakat tersebut anggota DPRD melaksanakan reses di daerah pilihannya untuk mendengarkan langsung permasalahan yang terjadi agar dapat ditindak lanjuti. (10/03/23)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, SH.MH, saat di temui saat usai laksanakan reses di Cafe Teras , Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate oleh media mengatakan anggota dewan mempunyai tiga fungsi yakni Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) serta fungsi Pengawasan,dengan meliputi kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
” Jadi pelaksanaan reses ini merupakan kerja para anggota DPRD di luar gedung DPRD, dalam rangka menyerap serta mendengarkan aspirasi masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Dan ini salah satu fungsi Pengawasan tersebut,” akunya.
Mubin yang merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Maluku Utara ini menjelaskan hasil reses nanti ditidaklanjuti oleh teman-teman anggota DPRD yang melakukan reses, baik dimasukan dalam pokok pikiran (Pokir) maupun program dan kegiatan pemerintah dalam pembahasan APBD.
“Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,” jelasnya.
Ia menerangkan reses kali ini merupakan reses masa sidang Ke II, Tahun 2023 yang dihadiri Kadis Parawisata Kota Ternate, PLT Kadis Perindang Kota Ternate, pengurus DPW PPP Provinsi Malut dan Caleg DPRD PPP Kota Ternate serta masyarakat umum.
“Dalam reses itu banyak keresahan masyarakat baik persoalan penataan pasar, serta tagihan restribusi yang menjadi kisruh di publik beberapa hari belakangan,” terang Mubin.
Tambah ketua DPW PPP, dirinya bersama anggota DPRD lainnya turun kelapangan dan memberitahukan kepada kadis Perhubungan kota Ternate untuk memberhentikan atau menyetop kegiatan penarikan restribusi yang di resahkan masyarakat di sekitar area pasar atau zona ekonomi tersebut.
” Kemarin kami turun, saya bilang ke pak kadis untuk stop penarikan restribusi di jalan, Filosofi parkir dari restribusi adalah pelayanan, jika masyarakat masuk area parkiran pasar sah bayar restribusi, namun jika masyarakat cuma lewat lalu di
tagi restribusi ini problem,” katanya.
Tegas dia, ada Undang-Undang Daerah atau Perda yang mengatur parkiran, jadi DPRD akan meminta untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum nanti di terapkan.
” Kami (Dewan) meminta untuk mengkaji dulu soal parkiran kemarin agar tidak membuat masyarakat yang menjadi korban dalam kebijakan yang di buat Dishub ini,” tegas Mubin.
Lanjut politisi PPP ini, selain menyerap aspirasi masyarakat dalam reses seperti sekarang,DPRD juga menyampaikan kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan di Kota Ternate yang harus diketahui oleh masyarakat.(Red)