Maraknya Penimbunan BBM, LSM LIRA Minta Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Dinas PTSP & Disperindag

GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel )mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM )Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya di tengah-tengah himpitan ekonomi masyarakat ada pelaku usaha BBM yang melakukan penimbunan, dan menjual dengan tidak memenuhi persyaratan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Said Alkatiri Ketua LSM LIRA kepada media mengatakan bahwa pelaksanaan UU no 22 tahun 2011 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi serta pepres no 191 tahun 2014 tentang penyedia, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak menjadi dasar untuk pelaku usaha agar bisa lebih mengikuti apa yang termaktub dalam UU serta pepres.
“Kejahatan penimbunan BBM khususnya Mita (Minyak Tanah) sangat meresahkan masyarakat terutama para pangkalan BBM Mita, apa lagi dengan surat keputusan bupati Halmahera Selatan nomor 184 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) BBM bersubsidi minyak tanah kebutuhan rumah tangga tidak membuat para pelaku usaha kapok dan tidak mengindahkan norma aturan tersebut ada di jual dengan harga 8000-10000/ liter,”tuturnya.
Ia menjelaskan, Ooeh karena itu LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak dinas teknis yakni Disperindag dan PTSP agar turun mengevaluasi para pangkal/pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
” Berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak di temukan para oknum PNS, TNI dan POLRI, terlibat dalam penguasaan BBM Mita tersebut khususnya PNS/BIROKRASI di Kabupaten Halmahera Selatan,” papar Aba Id, Sapaan akrabnya Said Alkatiri.
Terangnya, dirinya meminta juga kepada Bupati Bassam Kasuba, agar berikan sanksi kepada oknum PNS dan mencabut izin pangkalannya yang beredar di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
” Demi menjaga tugas pokok PNS mengabdi untuk masyarakat bukan sebaliknya berdangang/berbisnis.”Ucap Aba Id, (rifaldi)