Marak Bangunan Tanpa PBG Didesa Labuha
GarudaNusantaraSatu.web. id-Halsel
Bangunan di duga tanpa PBG,(Persetujuan Bangun Gedung) marakdidesaLabuha, kecamatanBacan,kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara(Malut). Pasalnya dari hasil pantauan media ini hampir semua bangunan di belakang penginapan Marano di desa Labuha, bangunan yang tidak mengantongi izin PBG.
Dan informasi beberapa sumber di lapangan, bahwa ada dua bangunan pemiliknya berinisial (jr) dan ardin sudah mencapai 97% selesai diduga tidak memilik izinPersetujuan Bangun Gedung (PBG).(28/07/2023)
Berdasarkan informasi Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan diresmikan dan ditertibkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Media GarudaNusantara Satu.web. id menghubungi pemilik salah satu bangunan yang di duga tidak ada PBG melalui via telpon seluler dan istri pemilik bangunan tersebut melarang dan mengancam wartawan untuk tidak menerbitkan berita karena dirinya sedang berada di luar daerah.(RF)