M.Syukur Mandar Polisikan Kades Woejerana Soal Dugaan Penggelapan Sertipikat Tanah
Garuda Nusantara Satu, Web.id- Ternate
Dr, Muhammad Syukur Mandar, SH, MH selaku kuasa hukum warga pemilik lahan dari dua desa yakni desa Woejerana dan Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah. Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melaporkan kades Woejerana atas dugaan penggelapan sertipikat tanah. Hal ini di sampaikan kepada media saat prees realesenya di Ternate.(18/06/23)
M.Syukur Mandar mengatakan dirinya melaporkan kades tersebut ke Polres Halteng dengan nomor laporan :LP/B/84/VI/2023/Spkt/Res Halteng/Polda Maluku Utara tentang tindak pidana Penggelapan Sertifikat Tanah.
” Laporan ke Polisi ini untuk memastikan apakah pihak PT IWIP sudah melakukan pembayaran terhadap tanah dilahan dua. karena mengakibatkan kerugian klien saya yang tidak tahu menahu soal penjualan lahan antara PT IWIP dan kades Woejerana ,’ tegasnya.
Ia menjelaskan laporan ini juga untuk memastikan lahan dua yang sudah dibayar itu berapa banyak,karena sertifikat lahan dua yang sudah dikumpulkan itu sebanyak 200, kemudian yang baru terbayar itu 42 sertifikat.
“ Saya mewakili 15 Kepala keluarga yang memiliki lahan dan katanya masuk dalam daftar tersebut. Atas laporan ini kita ingin memastikan 15 ini tidak terbayar karena alasan apa,” jelas Syukur.
MSM juga ingin memastikan cek harga jualnya, karena yang membuat harga jual itu kepala desa bukan pemilik lahan, apakah Rp 22.000 per meter. Sedangkan ini sertifikat.
“Selanjutnya potongan 10 juta yang diambil oleh kades dari pembayaran sertifikat sebelumnya itu juga kita ingin tahu dipotong untuk apa? Karena masyarakat tidak menginginkan ada pemotongan,” bebernya.
Lanjut Syukur, proses hukum ini sungguh-sungguh mengungkap siapa dalang dibalik terhambat atau tertunda kewajiban PT IWIP dalam hal pembebasan lahan itu.
“Sementara IWIP sudah melakukan penggusuran dan sebagian sudah dibangun fasilitas semacam stok file,” akunya.
Tambah pengacara senior ini, masyarakat meminta ini disegerakan karena proses hukum ini sangat penting sekali untuk mendapat kepastian.
” Untuk itu terkait dengan laporan kita ini, kita ingin memastikan dua hal yakni Pertama saya sudah koordinasi dengan pihak IWIP, kita akan melakukan klarifikasi lahan yang sudah terbayar dan berapa harga dan sudah dibayar. Dan pihak IWIP setuju, mereka akan lakukan klarifikasi agar kita tahu sehingga dari aspek harga dan jumlah pembayaran,” tuturnya.
Syukur menjelaskan proses pembayaran harus ber AJB (akta jual beli) semua, sementara di Woejerana ini pembayaran tidak ada kuitansi, tidak ada AJB.
“Jadi benar-benar ini administrasi tidak berdasar hukum sehingga bisa saja dibilang tidak ada pembebasan,” tegasnya.
Karena itu selaku kuasa hukum, dirinya ingin memperjelas posisi itu dan prosesnya segera jalan dan kita juga berharap polres segera memanggil pihak terlapor dalam hal ini kades Woejerana untuk pemeriksaan.
“Intinya kita ingin mengembalikan hak-hak masyarakat,” tutupnya.(Tim/red)