LSM Mitra Publik Desak Polda Malut Usut Galian C Tanpa Izin Di Desa Sawadai Halsel
GarudaNusantaraSatu.web.id-Halsel
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik Maluku Utara(Malut) meminta dan mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku Utara untuk mengusut dugaan Galian C tanpa izin CV Mukti Jaya Sentosa yang beroperasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan,Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel)
Juslan J. Latif Wakil ketua LSM Mitra Publik Maluku Utara mengatakan agar pihak penegak hukum terutama Polda Maluku Utara atau Polres Halmahera Selatan segera mengusut CV Mukti Jaya Sentosa karena melaksanakan Galian C yang di duga tidak memiliki izin.
” CV Mukti Jaya Sentosa di duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun hingga saat ini tetap beroperasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini sudah tentunya ada dugaaan perbuatan pidana yang di lakukan pihak CV Mukti jaya Sentosa namun terkesan ada proses pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan maupun di Provinsi Maluku Utara.
” Untuk itu, Polda Maluku Utara segera usut dugaan tersebut karena dapat merugikan Daerah atau Potensi di Desa,” tegas wakil ketua LSM tersebut.
Terang dia, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari pihak Polda Maluku Utara, maka LSM Mitra Publik akan mendatangi Polda Maluku Utara untuk menyampaikan mosi ketidak percayaan kepada Polda Maluku Utara.
” Kami akan mendatangi Polda Malut untuk menyatakan mosi ketidak percayaan terhadap kinerja penyidik dalam mengusut dugaan galian C tampan memiliki izin yang dilakukan oleh CV Mukti Jaya Sentosa,” akunya.
Terpisah, media ini mengkonfirmasi pihak CV Mukti Jaya Sentosa melalui via telpon seluler namun yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini muat. (RF)