LSM KANe Desak Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal PT Buli Bangun
GarudaNusantaraSatu,Web.id- Halsel
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara DPC Halmahera Selatan (Halsel) LSM-KANe meminta polisi untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun atas perusahaannya yang meresahkan warga gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan karena aktifitas penambangan galian C dengan beroperasi tanpa Kantongi Ijin.
Ketua LSM- KANe, Risal Sangaji kepada media mengatakan warga Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh PT Buli Bangun ilegal di wilayahnya.
” Adanya keresahan dan ketakutan masyarakat akibat dari kegiatan penambangan galian C yang akan berpotensi mengakibatkan nanjir dan longsor, sehingga kami ( LSM KANe) meminta kepada kepolisian dari Polres Halmahera Selatan ( Halsel ) dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” akunya.
Kekecewaan ini juga di ungkapkan oleh ketua BPD dan warga tentang lemah dan kurangnya kinerja Polres Halmahera Selatan ( Halsel ) sebagai istrument penegak Hukum Di Jajirah Saruma ini menyebabkan banyaknya kasus yang menumpuk hingga menjadi tumpukan sampah.
” Di Jajirah kabupaten Halmahera Selatan, kemungkinan besar Polres Halmahera Selatan tidak berani mengusut tuntas kasus Ilegal tersebut,”ujar ketua BPD dan warga kepada media.
Salah satu warga tersebut menjelaskan dirinya dan semua warga Gaimu merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan PT Buli Bangun yang di duga tidak mengantongi izin galian C tersebut.
” warga desa gaimu menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga,” tegasnya.
Tambah ketua BPD, selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut.
” Karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan maka kegiatan penambangan ilegal tetap berjalan terus,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat dari pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di desa tersebut.
” Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak (tarik) retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya.(RF/Sam)