Kuasa Hukum Mubarak Abdurrahman Laporkan Penyidik Polsek Kayoa Ke Propam Polda Malut.
GarudaNusantaraSatu.Web.id- TERNATE
Penyidik Pembantu Polsek Kayoa, Irwan K.Sagaf, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus Pencurian BBM dengan Laporan polisi: Lp-B/04/2023/ Polsek Kayoa tertanggal 17 Mei 2023, namun terduga pelaku masih bebas berkeliaran di luar.
Kuasa hukum terlapor, Mubarak Abdurrahman, SH. Mengatakan hal ini sepatutnya terduga pelaku di tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan, dikarenakan penyidik Polsek Kayoa, telah memeriksa saksi dan ahli sehingga Polsek Kayoa telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah, tapi sampai saat ini penyidik Polsek Kayoa terkesan Kasus ini jalan di tempat dan nyatanya belum ada penahanan.
” Atas hal ini kami melaporkan penyidik Polsek Kayoa,ke Propam Polda Malut, karena diduga tidak memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” akunya.
Terang Mubarak Abdurrahman,dirinya dan klienya berharap pengaduan terhadap penyidik pembantu polsek Kayoa di bidang Propam segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda malut, atas penanganan perkara di Polsek Kayoa yang tidak ada kepastian hukum bagi pelapor.
” Kami juga akan ajukan lagi pengaduan tersebut ke Irwasda Polda Malut dan Wasidik Polda Malut,” tutupnya.(Rifaldi