Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Serentak 4-17 September, Ini 7 Pelanggar yang Ditindak
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Jakarta
Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra akan digelar pada 4-17 September 2023. Hal ini dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melalui prees realesenya kepada media (05/09/2023)
Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023
” Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.dan jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” katanya.
Kakorlantas menjelaskan setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (Humas Polri/Arief)