Kinerja Penyidik Polres Halsel Dipertanyakan Dalam Kasus Pengancaman Pembunuhan
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Kinerja penyidik Polres Halsel dipertanyakan dalam kasus pengancaman pembunuhan, pasalnya kasus pengancaman pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di bengkel singanau desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan tersebut prosesnya berjalan lambat.
Taufik lLadawing selaku korban pengancaman pembunuhan mengatakan dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Namun, ketika proses hukum berjalan lambat atau tidak sesuai prosedur. “Kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat tergerus. Salah satu contoh kasus yang mencerminkan permasalahan ini terjadi di Polres Halmahera Selatan (Halsel), di mana penyidik dinilai tidak becus dalam menangani kasus pengancaman pembunuhan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap yang cukup serius, bahkan telah diterbitkan surat penetapan tersangka. Namun, hingga kini, penyelesaian perkara masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas.
‘Lambannya tindakan penyidik dalam menangani kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pihak korban yang menuntut keadilan,”akunya.
Terang dia, proses penyidikan dalam perkara pidana seharusnya berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus pengancaman pembunuhan, jika telah ada alat bukti yang cukup, penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan, tindakan lanjutan dari pihak kepolisian masih belum maksimal. Tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan intervensi pihak tertentu dalam proses penyidikan,” terang dia
Tambahnya, kurangnya profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini diduga tidak bekerja secara profesional dan tidak memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari atasan atau minimnya kompetensi dalam menangani kasus serupa.
“Melihat lambannya penanganan kasus ini, ada beberapa tuntutan yang seharusnya segera dilakukan oleh pihak terkait, di antaranya:
Kapolres Halsel harus bertindak tegas sebagai pimpinan di wilayah hukumnya dan harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Jika ada penyidik yang terbukti lalai atau bermain dalam kasus ini, mereka harus diberikan sanksi yang tegas, Keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutupnya.(Rifaldi)