Kepatuhan Terhadap Hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung
GarudaNussantaraSatu.Web.Id,Bali
Setiap tahun Mahkamah Agung selalu menerbitkan hasil kesepakatan pleno kamar sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, baik menyangkut isu dan permasalahan yang baru, maupun revisi terhadap hasil kesepakatan kamar sebelumnya.
Dalam pembinaan ini Ketua MA mengatakan kesepakatan pleno kamar tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi para Hakim Agung dan Aparatur di Mahkamah Agung melainkan juga bagi para hakim dan aparatur di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Kesepakatan kamar ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan terhadap suatu perkara yang memiliki isu hukum yang sama dari sejak di tingkat pertama hingga di tingkat kasasi dan PK.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar para hakim dan apartur peradilan selalu mempelajari setiap hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, sehingga dapat meminimalisir disparitas putusan atas suatu persoalan hukum yang sama.
Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua / Kepala Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan pertama, serta para undangan lainnya. (Humas MA)