Kementerian ATR/BPN Bersama Aparat Penegak Hukum Gelar Rakor Pencegahan & Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Rabu (08/11/2023) bertempat di Mercure Hotel Kemayoran.
Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mencegah maupun menumpas dan memberantas mafia tanah.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
“Presiden memberikan tiga tugas utama kepada saya, saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Juli 2022 lalu, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” ucapnya.
Terangnya, sebagai upaya mencegah dan menanggulangi mafia tanah, sejak tahun 2018 Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama.
“Kolaborasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah,”kata menteri Hadi.
Menteri Hadi menjelaskan ke depannya, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 Pilar.
” 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), serta lembaga peradilan,” ungkapnya.
Tambah menteri, dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, dirinya berharap ke depannya seluruh pihak dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan tindak pidana pertanahan, sehingga dapat memudahkan dalam menuntaskan tindak pidana pertanahan yang terjadi.
” Selain itu, saya tak henti mengingatkan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan serta memberantas mafia tanah,” akunya.
Lanjutnya, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, pada tahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka. Pada tahun ini juga terjadi peningkatan Target Operasi Mafia Tanah, di mana pada 2022 hanya 60 kasus dan pada 2023 menjadi 86 kasus. Berkat penanganan Target Operasional Mafia Tanah yang berjalan dengan baik, berdasarkan Zona Nilai Tanah, potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp13.297.682.138.500 (tiga belas triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan lebih dari 8.018 hektare bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan,” papar menteri.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Satgas Pusat yang telah bersinergi dengan Jajaran Mabes TNI, Bareskrim POLRI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya yang telah terlibat dalam proses penanganan permasalahan Sertipikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya dan telah berhasil menetapkan seorang tersangka akibat adanya tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini, penanganan permasalahan tersebut telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim POLRI. Hal ini merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah. Terlebih, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah adalah menjadi salah satu tugas yang secara khusus dari Presiden RI kepada saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran; Panglima Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono beserta jajaran; Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin beserta jajaran; Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman; Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indoneaia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah se-Indonesia; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.(Humas ATR/BPN/Arief)