Kejati Sumsel Bantah Kejari OKI Meminta Banner Kepada Sekolah Di Kabupaten Oki
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Sumsel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) klarifikasi bahwa tidak benar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komiring Ilir (OKI) meminta pembuatan banner kepada beberapa kepala sekolah di Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI). Hal ini katakan Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH saat prees realese kepada media.(31/08/2022)
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan Kejati Sumsel telah melakukan klarifikasi ke Kejari OKI serta beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI dan bersama ini di sampaikan hasil klarifikasinya sebagai berikut:
“Bahwa tidak benar adanya permintaan Banner dari Kejari OKI kepada beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI,” katanya.
Vanny menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia TA 2023 ke seluruh masyarakat khususnya Kabupaten OKI sehingga kedepannya putra putri terbaik Republik Indonesia terutama dari Kabupaten Ogan Komering Ilir ini dapat bergabung di Institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa dipungut biaya apapun” terangnya. (Arief)