Kejari Halsel Serius Tangani Kasus Korupsi BPRS Saruma Hingga Tahap Penyidikan
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Halsel
Berdasarkan hasil Penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel ) terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada 8 (delapan) Nasabah/Debitur BPRS Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menemukan adanya pemberian kredit/pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada 8 nasabah yaitu PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP, dan Sdri. WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Kab. Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sejumlah ± Rp. 15.341.487.102,86,-. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) Guntur Triyono, SH.MH melalui prees realesenya kepada media. (05/09/2023)
Kejati Halsel, Guntur Triyono mengatakan adàpun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.
“Berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu Perbuatan Melawan Hukum(PMH) atas pembiayaan group dengan nilai +- Rp.15 Milyar tahun 2021 pada BPRS Saruma Kab Halmahera Selatan yang diduga telah menimbulkan kerugian kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkapnya.
Terangnya, berdasarkan hasil ekspose hari Senin tanggal 4 September 2023 yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama-sama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah didapat bukti-bukti yang cukup yaitu sesuai dengan pasal 183 KUHAP maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke-tahap Penyidikan.
” Saat ini Saya telah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 (delapan) orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Hendri Dunan, SH. Dan tim mulai hari ini telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK SULUT GOMALUT di Manado.(tim/red)