Kejari Ternate Tetapkan 4 Orang Dalam Kasus Tipikor Covid-19
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Ternate
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor )Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri, Aan Syaeful Anwar mengatakan ke- 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah
1. Tersangka berinisial atas nama AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen
2. Tersangka berinisial atas nama NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternate
3. Tersangka berinisial atas nama HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako)
4. Tersangka berinisial atas nama PAAD selaku Direktur Café Big Boss (Penyedia Makan Siang dan Snack).
“Untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap 4 (empat) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
– bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020 , Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ternate,-” ungkap Aan Syaeful Anwar.
Lanjutnya, bahwa kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000,- kemudian pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000,- dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000,- pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.
” Bahwa dari anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000,- tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim SATGAS COVID-19 Kota Ternate, Pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum,” bebernya.
Tambah dia, atas pengadaan yang dilaksanakan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut : Pengadaan alat rapid tes antigen oleh PT Ambon Jaya Perdana sebagaimana Surat Pesanan Nomor: 360/06.R/SP/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Surat Kontrak Nomor: 360/10.R/KONT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 30 September 2021 Untuk Melaksanakan Pengadaan Alat Rapid Test Antigen 2.500 (dua ribu lima ratus) Paket dengan nilai sebesar Rp. 312.500.000 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil pengujian melalui observasi diketahui hanya tersedia sebanyak 1.325 pcs dengan rincian berdasarkan Berita Acara Penyerahan Obat dan Instalasi Farmasi Kota Ternate kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Ternate pada tanggal 29 November 2021 sebanyak 500 pieces, tanggal 07 Desember 2021 sebanyak 300 pieces, tanggal 04 Maret 2022 sebanyak 500 pieces dan 19 Mei 2022 sebanyak 25 pieces. Sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 1.175 pieces yang tidak dapat dibuktikan sehingga terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp146.875.000,00;
Pengadaan Bantuan Sosial Sembako oleh CV Butet Agung Maraja sebagaimana Surat Pesanan Nomor: 360/02.A/SP/DTT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Kontrak Nomor: 360/6.A/KONT/COVID-19BPBD-KT/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Untuk Melaksanakan Pengadaan dan Distribusi Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 Wilayah Kota Ternate 5.300 Paket dengan nilai Rp. 1.999.955.000. (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) telah termasuk didalamnya biaya pendistribusian sebesar Rp. 190.535.000 (seratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dimana atas biaya Pendistribusian Bantuan Sosial Sembako tersebut pada item sewa kendaraan tidak disewa tetapi menggunakan mobil operasional kantor BPBD Kota Ternate dan tidak ada sewa kendaraan laut ke Kecamatan Pulau Batang Dua karena perjalanan tersebut pergi dan pulang menggunakan kapal TNI angkatan Laut, sehingga item yang sebenarnya tidak ada biaya sewa tersebut terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp55.075.000,” terang Aan Syaeful.
Aan Syaeful mengungkapkan bahwa pengadaan makan dan snack oleh Café Big Boss yang diperuntukan bagi petugas penegak hukum berdasarkan pengujian atas volume pengadaan makanan dan snack menggunakan pertanggungjawaban daftar pembayaran uang lelah petugas penegak hukum disesuaikan dengan jumlah petugas penegak hukum dan jumlah hari selama bertugas dalam kegiatan pengamanan Covid-19 tahun 2020 dan 2021.
“Pengujian selanjutnya diketahui terdapat kekurangan volume untuk pengadaan makan siang dan snack sebesar Rp300.450.000,00;
Bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan / fiktif : a. Pengadaan Makan Dan Snack An. Catering Aisyah
Bahwa Pengadaan makan siang dan snack petugas patroli dan relawan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Catering Aisyah tahun 2021 diketahui sebesar Rp.808.300.000,00. Pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat nilai Surat Pesanan sebesar Rp16.500.000,00 yang tidak terdapat dalam rekening Koran Catering Aisyah sebesar Rp.16.500.000 yang telah dicairkan berdasarkan SP2D Nomor: 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021, Sdri. AS selaku Direktur Catering Aisyah tidak pernah menerima pembayaran secara tunai, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi Fiktif. b. Pengadaan Makan Dan Snack An. Rm Lobo
Bahwa pengadaan makan siang petugas relawan Covid-19 sesuai Surat Pesanan Nomor: 360/02/SP/COVID/BPBD-KT/2020 tanggal 01 Oktober 2020 periode bulan Oktober, November, Desember tahun 2020 sebanyak 5.274 dos, BAPB Nomor 360/04/BAPB/COVID/BPBD-KT/2020, tanggal 31 Desember 2020. Jangka waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender dimulai dari 30 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp131.851.500,00 tidak diadakan, uang tersebut juga tidak pernah diterima oleh Sdri. EM Direktur RM LOBO, Diketahui uang sebesar Rp131.851.500,00 telah dicairkan berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SP2D/2021 tanggal 23 Februari 2021, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi Fiktif. c. Realisasi Belanja Makanan Dan Snack Yang Tidak Dilaksanakan.
“Berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SPPD/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp58.000.000,00 tahap I periode Oktober sampai dengan November 2020 dan dokumen pencairan SP2D Nomor 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp22.200.000,00 tahap IV periode Mei 2021 yang setelah ditelusuri dari dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) diketahui anggaran Rp58.000.000,00 dan Rp22.200.000,00 adalah untuk pengadaan makanan dan snack hanya saja tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup yaitu tidak diketahui penyedia pengadaan tersebut dan tidak ditemukan adanya surat pesanan maupun kontrak atas pekerjaan tersebut, sehingga terindakasi fiktif dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp80.200.000. d. Realisasi Pengadaan Alat Scanner Dan Handsanitizer Tidak Dilaksanakan,”
Lanjutnya berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor 00061/SPPD/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp.73.000.000,00, yang tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran pada tahap I untuk pengadaan alat scanner Periode Oktober 2020 sebesar Rp35.000.000,00 dan tahap III Periode Desember 2020 sebesar Rp35.000.000,00. Pemeriksaan selanjutnya berdasarkan dokumen SP2D Nomor:07175/SP2D/2021 tanggal 12 November 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp3.000.000,00 yang tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran tahap VII periode Agustus sampai dengan September 2021 untuk pengadaan handsanitizer.Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengadaan alat scanner dan handsanitizer tersebut tidak dilaksanakan, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen Surat Pesanan, Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Berita Acara Serah Terima, sehingga terindikasi fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp73.000.000,00.
– Bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.1.2.1/34/LHP-INSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 803.951.500 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).
” Untuk itu terhadap 4 (empat) orang tersangka tersebut disangkakan :
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ancaman :
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ancaman :
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya.(Red)