Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Jakarta
Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui prees realesenya kepada media.(14/11/2023)
Dr.Ketut Sumedana mengatakan dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
“Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu: Diselesaikan, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan, diiteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus ada 30 laporan dan diteruskan ke POLRI sejumlah 12 laporan,” ungkap Kapuspenkum.
Terang kapuspenkum, laporan yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sekitar 25 laporan, sihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sejumlah 23 laporan, dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah sebanyak 52 laporan.
” Sedangkan yang telah dilakukan mediasi ada 2 laporan,yang maasih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan, dan juga yang masih dalam proses mediasi ada 2 laporan,” paparnya.
Sebagai informasi, lanjut Kapuspenkum Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Humas Puspenkum/Arief)