Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Dr. Ketut Sumedana melalui prees realesenya kepada media.(31/08/2023)
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan kelima orang saksi ini adalah P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang, Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021, MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020, ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022 dan MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.
” Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Kapuspenkum Kejagung/ Arief)