Kasus Sultan Muda Bacan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi Terlapor
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Labuha -Halsel
Kasus dugaan penyebaran berita yang menyeret Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi terlapor. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan melalui Kanit 2 SatReskrim Aipda Ikram Tuatoy menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Setelah saksi terlapor kita tuntaskan, baru kemudian kita datangkan saksi ahli. Dari situ baru tahapan itu apakah naik dari status lidik atau sidik nanti kita lihat. Nanti setelah itu juga baru kita gelar perkara,” ujar Ikram kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ikram menambahkan pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sebelumnya, saksi pelapor dinyatakan telah selesai menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Polres Halmahera Selatan terkait kasus ini telah menerima tiga Laporan Polisi (LP). Laporan pertama diajukan oleh Muhammad Ikbal Trafanur dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT pada tanggal 22 Juli 2024. Laporan kedua dari Sanusi Iskandar Alam dengan nomor STPL/376/VIII/2024/SPKT tertanggal 29 Juli 2024. Sedangkan laporan ketiga disampaikan oleh Maulana Malikuddin Patra dengan nomor STPL/379/VIII/2024/SPKT pada 30 Juli 2024.
Diketahui, Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial M. Irsyad Maulana berdurasi 9,27 menit di Facebook pada Juli lalu. Selain Sultan Muda Bacan, lima akun Facebook lainnya juga turut dilaporkan dalam kasus ini.(Rifaldi)