Kanwil ATR/BPN Malut Gelar Upacara dan Lomba Sambut HANTARU Ke-63
GarudaNusantaraSatu.web.id,Ternate-Malut
Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) beserta jajarannya melaksanakan kegiatan upacara dalam memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) di Sofifi, Tidore Kepulauan yang di hadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,Kapolda Maluku Utara,Irjen Pol Midi Siswoko dan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daut serta Forkopimda lainnya. Hal ini dikatakan Kepala Kanwil (Kakanwil) ATR/BPN Malut, Abdul Azis saat di temui diruang kerjanya.(26/09/2023)
Abdul Azis mengatakan pada tanggal 24 September 2023 kemarin pihak melaksanakan upacara untuk memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) sekaligus merupakan hari lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA.
” Selain kegiatan upacara kanwil ATR/BPN juga melaksanakan kegiatan lomba antar Kantor wilayah (kantah) yang ada di wilayah Malut,”ungkapnya.
Abdul Azis menjelaskan peringatan HANTARU Tahun 2023 mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju”, dan dirinya membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan, dalam menjalankan program kerja, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri. Perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
” Dalam sambutanya pak menteri mengatakan upaya membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak juga dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program, salah satunya pendaftaran tanah,” paparnya
Kakanwil menerangkan bahwa Menteri Hadi Tjahjanto juga menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap,” ujar Abdul Azis dalam sambutan Menteri ATR/Kepala BPN.
Lanjutnya, Menteri Hadi juga menerangkan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pendaftaran tanah dapat terlihat dari suksesnya program PTSL. Satu wujud sinergi yang dilakukan antara lain kolaborasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang membebaskan atau meringankan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Beliau (red – Menteri ATR/Kepala BPN telah mengajak para kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali. Hingga saat ini, sudah terdapat 118 kabupaten/kota yang telah membebaskan BPHTB,” ungkap Kakanwil.
Untuk Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut),Tambah Abdul Aziz ,dirinya berharap dalam memperingati Hantaru atau UUPA ke -63 , masyarakat dan para stakeholder harus lebih peduli pada program pemerintah yakni PTSL yang di target oleh presiden Joko Widodo pada tahun 2025 itu sudah terdaftar semua dan syukur -syukur bisa bersertipikat.
” Oleh akselerasi tersebut sesuai dengan tema pada Hantaru ke-63 yakni Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju,’ harapnya.
Kakanwil juga menuturkan bahwa ATR /BPN sudah mengoptimalkan kerja namun harus juga diikuti dengan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/Kota.
” Kalau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak mensupport penuh hal tersebut maka tidak optimal, karena yang diatur itu adalah masyarakat mereka (red -Provinsi& kabupaten /kota),” terangnya.
Harapan Menteri ATR) Kepala BPN kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar masyarakat itu tidak dibebani untuk pendaftaran tanah pertama kali dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , Redistribusi Tanah serta lintas sektoral yakni transmigrasi agar masyarakat jangan di bebani sehingga berbondong-bondong mendaftarkan tanahnya dengan senang.
” Jangankan dibebani, tidak dibebani saja masyarakat saja tidak selera karena cenderung berpikir kelanjutannya untuk membayar pajaknya, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB). Untuk itu perlunya kerjasamanya Pemda,BPN dan masyarakat agar menjadi maju, agar kedepannya dengan dinamika kebutuhan tanah yang semakin terbatas karena penduduk yang bertambah,” terangnya.
Apalagi di provinsi Maluku Utara, lanjutnya hanya 21 persen areal pengguna lain yang itu juga menjadi konsennya BPN dan sudah di landingi juga dengan tambang dan TSN serta fasilitas pemerintah sehingga sedikit sekali milik masyarakat.
“Jadi harapannya, pemerintah Provinsi maupun kabupaten/Kota mendukung program pertanahan,karena program tersebut bukan milik BPN namun milik masyarakatnya sendiri ,” tegas Kakanwil Abdul Azis.(Red)