Kantah Tikep Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
GarudaNusantaraSatu.Web. id – Tikep
Kantor Pertanahan (Kantah) Tidore Kepulauan (Tikep) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang dilaksanakan di Meeting Room Visal, Jl. Abidin Syah, Kelurahan Gamtufkange. Hal ini dikatakan kepala Kantah Tikep, Andrya Danu Wijaya, S.T., M.T kepada media (15/06/23)
Andrya Danu Wijaya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementrian ATR/BPN dalam rangka memperbaiki kualitas produk dan memberikan pemahaman kepada instansi terkait guna berkurangnya permasalahan tanah yang terjadi di Indonesia khususnya Kota Tidore Kepulauan.
” Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya. Kegiatan ini melibatkan lurah dan camat selaku garda terdepan Kantor Pertanahan. Karena, dari mereka lah sehingga produk dari pertanahan dapat diterbitkan. Jadi, diperlukan kerja sama yang baik dan juga pemahaman yang sama dalam langkah pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan,” ujarnya.
Kantah Tikep menjelaskan dalam kegiatan ini Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan mengundang dua Narasumber yang berasal dari Pengadilan Negeri Soasio yakni Ketua Pengadilan Negeri Soasio yaitu Rudy Wibowo S.H., M.H. dan juga IPTU Redha Astrian S.I.K selaku Kasat Reskrim Polresta Tidore.
” Kegiatan diskusi berjalan dengan total 50 peserta yang berasal dari lurah dan camat di lingkup kota Tidore Kepulauan,” jelas Danu sapaan akrabnya.
Danu menerangkan narasumber pertama membawakan materi terkait Pengadilan dan Masalah Pertanahan , pemaparan yang menjelaskan terkait pengenalan ruang lingkup Mahkamah Agung karena Menurut Rudy Wibowo, S.H., M.H masyarakat sampai saat ini masih sulit membedakan antara jaksa dan juga hakim.
‘ Rudy Wibowo juga menerangkan terkait prosedur ketika bersengketa pada pengadilan negeri hingga tingkat akhir, dan juga menerangkan terkait Surat Keterangan Atas Tanah bukan merupakan Akta Otentik, Surat Keterangan Atas Tanah merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah ,yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah; Surat Keterangan Atas Tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah; Pembuatan surat-surat tersebut dapat berimplikasi pidana maupun perdata.
Antusias dari peserta sosialisasi dalam menyampaikan segala permasalahan pada satuan kerja masing-masing membuat diskusi berjalan semakin menarik dan dapat terpetakan potensi masalah pertanahan dan strategi kebijakan apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Tambah Danu, sedangkan untuk narasumber kedua oleh IPTU Redha Astrian S.I.K memaparkan materi terkait dengan kejahatan pertanahan dengan penegak hukum.
” Beliau menerangkan terkait eratnya kerja sama Polri dan juga BPN bersama-sama dalam memberantas mafia tanah yang dapat di lihat dari kebijakan Kapolri terkait Program Prioritas 13 Kapolri yang salah satunya Meningkatkan penegak hukum terhadap kejahatan ekonomi di bidang pangan, pertanahan, energi, investasi/perbankan/ sector keuangan,” aku Kantah Tikep ini.
Lanjut dia, ada berbagai pertanyaan yang muncul, rata-rata permasalahan yang muncul terkait dengan sengketa waris, sehingga kepala kantor pertanahan mengingatkan kepada para lurah dan camat agar berhati-hati dalam mengeluarkan segala bentuk surat keterangan.
” Untuk waris sebaiknya langsung ke Pengadilan Agama/Negeri untuk melakukan penetapan ahli waris terlebih dahulu,” tutup Danu. (Red)