Kantah Ternate Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik Dan Perkara Pada Kades & Camat
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Ternate
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara pada hari Senin 28 Agustus 2023 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Ternate, yang diikuti oleh para kepala desa dan camat yang ada di Kota Ternate.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber Drs. Djabir Sasole, MH. (Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate), Irwan Hamid, SH.,MH (Hakim Pengadilan Negeri Kota Ternate). Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Ternate, Machfoed Effendi kepada media di ruang kerjanya.(28/08/2023).
Kakantah Machfoed Effendi mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi atau pemahaman tentang pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan melalui hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan dokumen pertanahan dan tentang pengertian hibah , waris , wasiat serta kegiatan-kegiatan peralihan yang dijelaskan oleh narasumber dari pengadilan agama.
” Sedangkan narasumber dari pengadilan negeri membahas tentang putusan -putusan (yurispudensi) terkait pertanahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan bagaimana langkah -langkah dalam pelaksanaannya di tingkat kecamatan dan kelurahan agar tidak salah di kemudian hari,” ucapnya
Machfoed menjelaskan pertemuan ini sangat bermanfaat agar pada saat membuat dokumen pertanahan ketika pemberkasan sebelum dimasukan ke kantor pertanahan datanya lebih valid dan menjamin kepastian hukum.
” In Syaa Allah bila sudah menjadi sertipikat tidak ada sengketa atau konflik atau gugatan, dan karena ini adalah syarat dasar atau admistrasi kita untuk pendaftaran pertama kali sehingga membutuhkan surat -surat keterangan yang di buat oleh desa ,” paparnya.
Terang dia, untuk Kantor Pertanahan sendiri harus diingatkan, bahwa untuk pelaksanaanya harus sesuai dengan prosedur, serta pada tahapan -tahapan dalam pelaksanaan pendaftaran harus lebih teliti sesuai dengan yang di harapkan.
“Sedangkan kepala desa sendiri dalam sosialisasi ini dapat mengetahui dan memahami, untuk lebih berhati-hati dan perlu ketelitian dalam membuat dan menulis surat keterangan, tentang Hiba, Jual Beli, hak ahli waris, pewaris dan jangan menghilangkan ahli waris sehingga akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari” ujarnya
Tambah Machfoed, bagi pemilik tanah yang akan mendaftarkan tanahnya, kantor pertanahan akan melaksanakan kegiatan pertama kali dengan mengecek lokasi untuk mengetahui apa sudah pernah terbit sertipikat atau belum, apakah patoknya sudah terpasang atau belum dan kemudian mengambil formulir untuk diisi yang membutuhkan tanda tangan serta keterangan dari kelurahan.
“Kalau berkas dan obyeknya sudah clear and clean baru di daftarkan di kantor pertanahan,'” tutupnya. (Arief)