Kantah Kota Ternate ikut Canangkan GEMAPATAS
Garuda Nusantara Satu, Ternate
Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023) hari ini.
Dalam pidatonya menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan dengan partisipasi aktif dari masyarakat, mereka dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Ternate, Sun Eddy Widijanto kepada media menerangkan program Pendaftaran sebagai pelaksana pelayanan pertanahan di daerah ikut mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang kegiatannya dilaksanakan hari ini tanggal 03 Pebruari 2023 di kelurahan Sangaji Utara.
‘ Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Wakapolda Provinsi Maluku Utara, Walikota Ternate, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Dirkrimum dan Kasubdit 2 Polda Provinsi Maluku Utara, para camat dan lurah lokasi PTSL, bersama tokoh masyarakat serta warga masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah di lokasi kegiatan PTSL Kota Ternate,” ucapnya
Sun Eddy W menambahkan, tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
” Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,’ harapnya
Lanjutnya,GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi di Kota Ternate Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
” Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Untuk kegiatan PTSL di Kota Ternate mendapat alokasi 333 bidang tanah yang dilaksanakan di Kelurahan Sangaji Utara, Kelurahan Sangaji, Kelurahan Moya, Kelurahan Toboleu dan Kelurahan Marikurubu,.Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok, “Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tutup Sun.(Red)