Kakanwil ATR/BPN Malut Sosialisasikan Bank Tanah
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Ternate -Malut
Guna pengelolaan tanah dan untuk menyelesaikan masalah – masalah pertanahan serta penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, pemerintah pusat mendirikan sebuah badan khusus yaitu Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah ini adalah suatu Lembaga Badan khusus ( Sui Generis ) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP ) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang -Undang yang fungsinya melaksanakan sebagai kewenangan pemerintah dimana mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Untuk perolehan tanah pada Badan Bank Tanah ini dari hasil tanah penetapan pemerintah pusat seperti dari seperti tanah bekas hak, kawasan dari tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, hasil reklamasi, bekas tambang, pulau-pulau kecil,tanah yang terkena kebijakan tata ruang, dan tanah yang tidak ada penguasaan diatasnya.
Sedangkan tanah dari Pihak lain yaitu terdiri dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD,Badan Usaha, Badan Hukum serta masyarakat.
Untuk wilayah Provinsi Maluku Utara ini, Badan Bank Tanah ini sudah. disosialisasikan. Hal ini dikatakan oleh Kepala kantor wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Maluku Utara,Abdul Azis kepada media. (15 /08/2023)
Kakanwil ATR/ BPN Malut mengatakan Badan Bank Tanah ini adalah lembaga yang melaksanakan pemberdayaan terhadap tanah-tanah yang tidak produktif atau terlantar, baik itu tanah yang dimiliki oleh badan hukum seperti perusahaan skala besar yang memiliki Hak guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB )bahkan tanah- tanah yang belum di “Hak i” oleh masyarakat, misalnya tanah bebas yang penggunaannya belum maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
” Kehadiran Badan Bank Tanah ini harus sosialisasikan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ungkapnya.
Abdul Aziz menjelaskan progres perolehan tanah untuk Badan Bank Tanah di Maluku Utara saat ini ada di kabupaten Halsel yaitu ada di Kecamatan Kasiruta Barat tepatnya desa Kasiruta Dalam, Kasiruta Barat,Doko, Palamea,Bisori,Kukupang.
” Diperkirakan potensi HPHnya seluas hampir 4000 hektar yang penggunaannya antara lain redistribusi tanah kepada masyarakat, untuk cadangan umum pemerintah kabupaten/kota dan dapat dikerjasamakan dengan perusahaan lainnya,” jelasnya.
Kakanwil menerangkan Badan Bank Tanah hanya untuk memfasilitasi bukan memiliki dan membantu pemerintah daerah setempat agar potensi pendapatan daerah meningkat.
” Badan Bank Tanah nantinya dapat membuat setplane penggunaan tanahnya plus rencana detail tata ruangnya dilokasi tersebut yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah kabupaten setempat,” terangnya.
Abdul Aziz berharap tahun ini terbit Sertipikat HPH yang sekarang dalam proses identifikasi, desentralisasi untuk pengukuran dan penerbitan surat keputusan yang akan diusulkan dari daerah Ke Menter ATR/Kepala BPN .
” HPL itu adalah kewenangan Kementerian ATR/Kepala BPN dan saya bermohon partisipasi kepada masyarakat,Pemda dan pers untuk mensosialisasikan bahwa ini itikad baik pemerintah untuk membantu pemerintah daerah untuk mengakselerasi pemberdayaan tanah demi terwujudnya peningkatkan kesejahteraan rakyat,” harapnya. (Arief)