Kades Nusa Babulah Halsel Di duga Lakukan KDRT Terhadap Istri Pertamanya
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Halsel
Kepala Desa (Kades)Nusa Babulah, kecamatan Bacan Barat Utara, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara(Malut ) Yani Salasa Soamole diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya, Rita Anwar. Insiden tersebut terjadi di lokasi Sosoro (ubur-ubur) pulau Botang Lomang, sekitar pukul 9 malam waktu Indonesia Timur (WIT).(21/09/2023)
Dugaan kekerasan tersebut Rita Anwar selaku korban kepada media melalui telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya di aniaya oleh suaminya selaku kades aktif di lokasi sosoro karena menegurnya tidak menghargai dirinya saat asik menelpon istri kedua di sampingnya.
” Saya tegur dia (suami), kamu ini disamping ada saya masih nelpon istri kedua, tidak menghargai sekali,” ungkapnya.
Ia menjelaskan suaminya datang ke tempat usahanya membuat masalah untuk memukul mukanya, untungnya dirinya cepat menghindar.
” Muka saya tidak apa-apa, tapi baju saya di robeknya terus dia ambil kayu balok untuk memukul dan juga pukul mesin serta bak penampungan sosoro (ubur-ubur),”akunya.
Terang Rita, dirinya tidak terima dengan atas kejadian tersebut,untuk akan dilaporkan ke polisi.
” Saya akan lapor dia di polres Halsel, atas kejadian tersebut juga masalah nikah tanpa ada ijin kepada saya ,” tuturnya dengan nada sedih.
Terpisah, kades Nusa Babulah saat di hubungi via telepon selulernya mengatakan dirinya membantah tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan tersebut.
‘ Ini hanya kesalah pahaman saja, saya tidak pukul dia (istri pertama) hanya menahan saja malah dia yang memukul karena mungkin emosi,”akunya.
Sekedar informasi berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan Berat yang isinya
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (
Tim)