Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Harus Memiliki Standar PRIMA
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Jakarta
Jaksa PRIMA merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa. Hal ini dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 dengan mengangkat judul “Jaksa PRIMA” yang dilaksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(06/09/2023)
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung mengatakan PRIMA dalam hal ini merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa, adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
‘Pertama mengenai Profesional, Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional berkaitan erat dengan sikap seorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya,”ucapnya.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa sikap profesional Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara tuntas.
“Kemudian terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik,” ujarnya.
Terangnya, seperti halnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.
” Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan,” terang Burhanuddin.
Burhanuddin juga berpesan agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan petunjuk lainnya.
“Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur,’ tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan mengenai sikap profesional ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah dirinya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023.
“Karakter kedua adalah Responsif. Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil,” tekannya.
Tambah dia, sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
“Dalam central of criminal justice system, peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara,” pesannya.
Mengenai hal ini, Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut kita kenal sebagai asas dominus litis. Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 139 KUHAP.
“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,”akunya.
Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan cita hukum yang hakiki di masyarakat.
“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih dapat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat dengan menggunakan benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki,” ujar Jaksa Agung.
Lanjut Jaksa Agung, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku, dan secara mumpuni dapat menggali nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir penegakan hukum berdasarkan hati nurani, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para peserta PPPJ untuk menerapkan kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.
“Karakter responsif ini juga wajib didukung pula dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh publik,” ujar Jaksa Agung.
Karekter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas adalah perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Orang yang berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakanya itu selaras yang didasarkan pada nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.
“Jaksa yang memiliki integritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Karakter keempat adalah berMoraL, Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan Di Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Karakter terakhir, adalah karakter Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
“Agar dapat diandalkan oleh masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan, serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama soft skill saudara seperti kemampuan komunikais, pemecahan masalah, kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara,” ucap Jaksa Agung.
Terakhir, Jaksa Agung menuturkan Jaksa yang andal dapat mendukung kejaksaan menjadi Lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan secara konsisten dan terukur. (Arief)