Isu Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Wapres Ungkap Komitmen Pemerintah Melalui Jalur Non-Yudisial
GarudaNusantaraSatu.Web.Id, Bangkalan-Madura
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM )berat pada masa lalu akan dijadikan komoditas dalam Isu-isu politik Bangsa Indonesia pada gelaran jelang pemilihan umum (pemilu) dan disinyalir sudah mulai ramai diangkat kembali. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat ditanya awak media seputar hal ini,menuturkan bahwa dari sisi pemerintah, etap berkomitmen mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
” Seperti peristiwa 1965-1966, peristiwa Tanjung Priok, dan peristiwa di Aceh. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu melalui jalur non-yudisial yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban dengan memberikan santunan/bantuan,’ ucapnya.
Wapres mengatakan memang pemerintah ingin memberikan [santunan], sebab pelanggaran HAM masa lalu, kemudian dianggapnya pemerintah tidak menyelesaikan.
” Oleh karena itu, [pemerintah] tidak menempuh jalur yudisial, tidak pengadilan, tapi non-yudisial. Ini salah satu yang ditempuhnya,” tegasnya dalam keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan ulama pesantren dan tokoh agama se-Madura, di Pondok Pesantren Al Anwar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.(31/08/2023)
Wapres menjelaskan kebijakan pemulihan hak korban tersebut didasarkan pada hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang diketuai Profesor Makarim Wibisono, sebagaimana amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
“Itu [pemberian santunan] kan respons pemerintah terhadap orang-orang yang istilahnya itu korban lah, korban. Dan, itu hasil kajian dari satu tim, tim [yang] kalau tidak salah diketuai Pak Wibisono ya. Kemudian, hasilnya dari beberapa peristiwa yang menjadi korban yang memang sebenarnya itu tidak terkait langsung, itu kemudian akan diberikan santunan oleh pemerintah,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga menanggapi isu seputar rencana pemerintah memajukan jadwal pemilu kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024. Ia menuturkan, rencana ini masih bersifat usulan.
“Saya kira itu kan baru usulan. Kita lihat saja, ya,” ujar Wapres.
Menurutnya, yang terpenting bahwa alasannya logis dan membawa kemaslahatan.
“Kalaupun ada alasannya, artinya logikanya masuk dan jangan terlalu jauh, mungkin jaraknya jangan terlalu jauh sesudah pilpres ke pilkada,” ungkap Wapres.
“Kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan, ya kenapa tidak, misalnya. Saya kira begitu saja,” tambahnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Anwar M. Muchlis Muhsin. ( BPMI – Setwapres/Arief)