Ini Syarat Mendirikan Parpol Baru dan Menjadi Peserta Pemilu

Indonesia Satu.Com, Kota Ternate – Pemilu 2024 dimulai dengan pendaftaran beberapa partai politik sebagai peserta pemilu. Pada pemilu kali ini, terdapat beragam parpol baru yang turut mewarnai pesta demokrasi sekali dalam lima tahun tersebut. Parpol baru itu antara lain Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Lantas, apa saja syarat mendirikan partai baru dan menjadi peserta dalam Pemilu? Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, partai baru setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut:
- Partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris.
- Pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
- Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.
AD yang dimaksud setidaknya memuat informasi mengenai asas dan ciri partai politik; visi dan misi partai politik; nama, lambang, dan tanda gambar partai politik; tujuan dan fungsi partai politik; organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; kepengurusan partai politik; peraturan dan keputusan partai politik; pendidikan politik; dan keuangan partai politik.
Kemudian pada Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2008, dijelaskan bahwa setelah memiliki AD, partai perlu mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai badan hukum. Dalam pendaftaran ini, setidaknya diperlukan beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Kantor tetap.
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesesuaian dengan partai lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
- Ketersediaan rekening atas nama partai.
Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka tahap berikutnya adalah verifikasi data dan kebenaran. Setelah itu, partai yang telah diakui dan didirikan secara legal memiliki hak untuk bertarung dalam pemilihan umum memperebutkan kursi DPRD, DPR, maupun presiden dan wakil presiden.
Mengutip laman jdih.kpu.go.id, partai politik berhak mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah berstatus badan hukum sesuai UU tentang Partai Politik.
- Memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia, setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten dan kota serta 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
- Mengalokasikan keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
- Beranggotakan paling sedikit 1.000 orang atau 1 : 1.000 dari jumlah penduduk pada kabupaten atau kota terkait dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai kepada KPU
- Menyerahkan nomor rekening pada KPU
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka partai politik baru akan dimintai beberapa dokumen tambahan oleh KPU guna melengkapi persyaratan administratif. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi dan apabila telah dinyatakan sah dan benar, partai tersebut dapat bertanding pada pemilihan umum di Indonesia.
sumber:nasional.tempo.co