Imran Jakub Ditahan KPK
JAKARTA – Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Jakub, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pada Kamis (4/72024).
Penahan tersebut berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu “Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2021-2024 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Malut, berdasarkan pengembangan dari Gubernur Malut”.jelasnya
Dalam tahap penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah kantor ataupun ruang tertutup lainnya.
“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” katanya
Tersangka IJ selanjutnya dilakukan jangka waktu 20 hari ini tanggal 4 Juli tahun 2024 sampai dengan 23 Juli tahun 2024 penahanan dilakukan di rutan KPK, Jakarta.