Halil Pemilik Lahan Minta Polres Halsel Jangan Tutup Mata soal Galian C Desa Wayamiga Diduga ilegal
GarudaNusantaraSatu.Web.Id -Halsel
Halil Pemilik Lahan yang beralamat di dusun Sungirah, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur yang diserobot untuk aktivitas penambangan pasir (Galian C) dan diduga ilegal ini meminta Kepolisian Resort ( Polres) Halmahera Selatan (Halsel) tidak tutup mata soal tersebut.
Halil mengatakan selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, juga seharusnya mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian, dan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan , harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” pinta pemilik lahan tersebut. (21/07/2024).
Halil., yang akrab disapa iL menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Halmahera Selatan, dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” tegas iL.
iL, juga mempertanyakan kemana Camat Bacan Timur..? Yang sebelumnya begitu gencar menyikapi kegiatan galian C ilegal di wilayah kerjanya.
“Kini diam seribu bahasa terhadap galian pasir di dusun Sungirah, Desa wayamiga, Kecamatan Bacan Timur,”tutupnya. (Rifaldi)