GPM Halsel Minta Bupati Usman Sidik Tutup Tambang Ilegal Di Kusubibi
GarudaNusantaraSatu.Web.Id – Halsel
Bupati Halmahera Selatan (Halsel)Hi, Usman Sidik diminta menutup tambang emas illegal yang berada di desa Kusubibi,Kecamatan Bacan Barat,karena tambang tersebut telah mengancam ekosistem danmembahayakan wargasertakuatdugaan belum kantongi izin. Hal ini dikatakan Harmain Rusli selakuketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel kepada media. (07/07/2023)
Harman Rusli mengatakan bupati Halsel segera menutup tambang illegal tersebut demi keselamatan masyarakat banyak, karena tambang ilegal dapat diganti dengan tambang legal. Caranya, tambang tersebut harus memiliki izin di bawah supervisi pemerintah. Sehingga tidak membahayakan warga.
“Bisa jadi dengan konsep tambang rakyat yang dimonitor dan didampingi oleh tenaga ahli yang profesional,”ujarnya.
Ia menilai bahwa tambang ilegal jika dibiarkan berlarut-larut hanya menguntungkan segelintir orang atau oknum tertentu dan disisi lain juga mengancam kehidupan warga.
” Aktivitas tambang tanpa izin, akan merusak alam karena prosesnya diduga kuat menggunakan bahan bahan kimia (Mercure, sianida dan lainnya) yang sudah pasti akan menggenangi air yang mengalir di sungai, sampai ke air laut,” ungkapnya
Ketua GPM menjelaskan adapun dampak lain dari penambangan emas ilegal akan terjadi banjir, tanah longsor, pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan konflik satwa dengan manusia.
“Untuk itu, saya berharap penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih,” tegas Harmain.
Terang dia, ada konsekuensi hukum bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp: 10 Miliar.
” Sekedar diketahui kehadiran tambang emas illegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat , beberapa tahun lalu telah mengakibatkan dampak negatif dan ketimpangan sosial, misalnya terjadinya pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya terjadinya kekerasan, pembunuhan, perkelahian antar kelompok pemuda, pencurian, dan korban (Meninggal) para penambang diakibatkan karena terjadinya longsor sehingga memakan korban jiwa, dan belum lama ini juga 3 orang penambang meninggal dunia di lokasi penambangan emas illegal di Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan,” paparnya.
Lanjutnya, karena atas dasar itulah maka kami meminta kepada bupati Halsel agar segera menutup aktivitas tambang emas Desa Kusubibi sebab diduga belum kantongi Izin yang menjadi dasar dalam sistem pertambangan.
” Kami meminta kepada Kapolres Halsel agar segera usut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yangtidakbertanggung jawab.dan juga kepada DPRD Halsel agar sikapi persoalan polemik dugaan tambang emas illegal di Kusubibi, jangan hanya diam seakan-akan tidak tahu problem yang terjadi saat ini,jika tidak ditindaklanjuti maka sudah menjadi kewajiban Gerakan Pemuda Marhaenisme, secara Institusional akan menggelar aksi ksi demonstrasi di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya. (RF/Red)